MAKASSAR — jendelasulsel.com – Potongan video siaran langsung TikTok yang menampilkan sosok yang diduga pengusaha kecantikan asal Makassar, Fenny Frans, menjadi perbincangan di kalangan insan pers dan praktisi hukum. Cuplikan berdurasi sekitar 19 detik tersebut memuat percakapan yang menyinggung profesi wartawan dan pengacara.
Namun, rekaman yang beredar belum memperlihatkan keseluruhan percakapan sehingga maksud dan konteks pernyataan tersebut belum dapat dipastikan secara utuh.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Sulawesi Selatan, Muh. Ali Sakti, mengingatkan pentingnya etika komunikasi dan penghormatan terhadap profesi orang lain di ruang digital.
“Kami menyayangkan apabila benar terdapat pernyataan yang dinilai menyinggung atau merendahkan profesi wartawan. Namun, konteks dan keutuhan rekaman harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya kepada redaksi, Jumat (16/10/2026).
Menurut Ali Sakti, hubungan antara pengusaha dan insan pers semestinya dibangun atas dasar kemitraan, keterbukaan, serta sikap saling menghormati. Kritik dan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus tetap memperhatikan etika dan tanggung jawab.
Ia menegaskan, persoalan yang berkembang di ruang digital sebaiknya disikapi melalui tabayun, klarifikasi, dan hak jawab agar tidak memunculkan kesalahpahaman yang lebih luas.
“Jika memang terdapat kesalahpahaman, mari utamakan komunikasi terbuka dan klarifikasi. APPI Sulsel membuka ruang mediasi apabila diperlukan agar hubungan antara pengusaha dan insan pers tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.
DPW APPI Sulsel juga mengimbau insan pers agar tetap profesional, mengedepankan verifikasi, serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan potongan video yang belum lengkap.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menantikan klarifikasi dari pihak Fenny Frans mengenai latar belakang dan konteks percakapan dalam video tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Fenny Frans maupun pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme jurnalistik. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong penyampaian informasi yang terverifikasi dan penyelesaian persoalan secara proporsional.
Red





