DPW APPI SULSEL ANGKAT SUARA! PENGUNGKAPAN 105 GRAM SABU DI GOWA DIAPRESIASI, POLISI DIDORONG TELUSURI JARINGAN HINGGA AKAR

GOWA, jendelasulsel.com — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gowa kembali menjadi perhatian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa dilaporkan berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Kecamatan Somba Opu dengan mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti yang disebut mencapai sekitar 105 gram.

Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Sulawesi Selatan. Namun, di balik keberhasilan itu, APPI berharap proses penyidikan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketua DPW APPI Sulsel, Muh. Ali Sakti, A.Md., C.LA-D., bersama Sekretaris Kamaluddin, menilai keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika.

Bagi APPI Sulsel, pemberantasan narkoba bukan semata-mata persoalan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Lebih jauh, langkah tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Somba Opu pada 9 Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Gowa melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah sachet kosong. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I Nomor 6, Kelurahan Tombolo, petugas dilaporkan menemukan sabu seberat 51,3 gram.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke Perumahan Puri Diva Istanbul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 65 sachet berlakban merah dengan berat 28,8 gram, 27 sachet berlakban cokelat seberat 18,3 gram, serta tiga sachet berlakban hitam dengan berat 3,84 gram.

Selain sabu, sejumlah barang lain turut diamankan, meliputi empat unit telepon genggam, sembilan gulung lakban, empat timbangan digital, dan empat bungkus pipet kosong.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain.

Dua Orang Diamankan, Pengembangan Perkara Jadi Sorotan

Dua orang yang disebut sebagai tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial lengkap Aldizar Dwiputra (24) dan Aswin Prasetya A. (29).

Keduanya dilaporkan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga disebut masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial Ndr.

Tahap pengembangan ini menjadi perhatian karena penanganan perkara narkotika memerlukan penelusuran menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan sebelum adanya hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Muh. Ali Sakti: Jangan Berhenti pada Penangkapan

Ketua DPW APPI Sulsel, Muh. Ali Sakti, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Gowa atas upaya pengungkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar setiap petunjuk yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini patut diapresiasi. Kami berharap penyidik terus bekerja secara profesional, mendalami setiap petunjuk, dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti yang sah. Tujuan akhirnya bukan hanya mengungkap satu perkara, tetapi juga mempersempit ruang peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegas Muh. Ali Sakti.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Karena itu, keberanian menyampaikan informasi melalui saluran resmi perlu didukung dengan jaminan penanganan laporan yang profesional dan bertanggung jawab.

“Jangan beri ruang bagi narkoba untuk merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan, tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana melalui jalur resmi, dan tetap mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kamaluddin Tekankan Sinergi Masyarakat dan Polisi

Sekretaris DPW APPI Sulsel, Kamaluddin, juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang konsisten antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, laporan warga merupakan salah satu pintu awal yang dapat membantu kepolisian melakukan penyelidikan. Karena itu, komunikasi dan kepercayaan publik harus terus dibangun.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian harus diperkuat. Informasi yang disampaikan warga perlu ditindaklanjuti secara profesional, sementara proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan bukti, prosedur yang benar, dan asas praduga tak bersalah,” ujar Kamaluddin.

Ia juga berharap upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gowa dilakukan secara berkesinambungan, disertai langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami bahaya penyalahgunaan narkoba.

Jendela Sulsel: Pers Mengawal Fakta dan Kepentingan Publik

DPW APPI Sulsel mengajak seluruh media anggotanya untuk mendukung pemberantasan narkotika melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, pemberitaan harus tetap berpijak pada fakta, menghindari penghakiman, serta menghormati hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kecamatan Somba Opu ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan lebih dari sekadar tindakan penegakan hukum. Diperlukan keterlibatan masyarakat, pencegahan yang berkelanjutan, dan komitmen semua pihak untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

APPI Sulsel berharap penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.

Jendela Sulsel — Membuka Fakta, Mengawal Peristiwa, Menyuarakan Kepentingan Publik.

 

Sumber : DPW APPI Sulawesi Selatan

Red

More From Author

PASCA SUKSES MUSPROV III, IARMI SULSEL MATANGKAN PELANTIKAN KETUA DAN PENGUKUHAN PENGURUS PERIODE 2026–2030 DI LAPANGAN HASANUDDIN MAKASSAR

Percakapan Live TikTok Fenny Frans Jadi Perbincangan, APPI Sulsel Dorong Klarifikasi Terbuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *