Makassar – Dalam upaya memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, Polda Sulawesi Selatan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan berlangsung di Aula Mappaoddang, Markas Polda Sulsel, pada Rabu (4/02/2026), dihadiri seluruh pejabat utama dan personel Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai landasan bagi seluruh personel dalam memahami perubahan regulasi hukum pidana. Ia berharap sosialisasi dapat menyamakan persepsi antara penyidik, penuntut umum, dan praktisi hukum, sehingga setiap langkah penegakan hukum berjalan tepat, profesional, dan adil.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, Polri akan semakin dipercaya masyarakat sebagai institusi modern dan profesional. Tugas ke depan memang menantang, tetapi melalui kegiatan ini, kesiapan personel semakin terasah,” kata Kapolda.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang menjelaskan tiga paket utama hukum pidana nasional: KUHP Tahun 2023, KUHAP Tahun 2025, dan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026. Prof. Edward menekankan bahwa penerapan KUHP Tahun 2023 harus selaras dengan UU Penyesuaian Pidana karena terdapat 55 ketentuan yang berubah, sehingga aparat penegak hukum memiliki pedoman jelas dalam bekerja.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran Polda Sulsel memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi pidana terbaru, mampu mengimplementasikan hukum secara profesional, dan memastikan keadilan dalam setiap penegakan hukum.
Tim Redaksi





