Peredaran Minuman Kedaluwarsa di Makassar, Mediasi Tak Temui Titik Terang, Keluarga Korban Siapkan Laporan Polisi

Makassar – Dugaan penjualan produk pangan kedaluwarsa di salah satu kios di Kota Makassar berbuntut panjang. Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi antara keluarga korban dan pihak toko disebut tidak membuahkan hasil. Keluarga pun memastikan akan menempuh jalur hukum.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial IR, yang berdomisili di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi minuman sereal kemasan. Peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2026.

Menurut keterangan keluarga, korban mengalami muntah berulang, pusing, gangguan penglihatan, tubuh lemas, demam tinggi hingga detak jantung tidak normal. Setelah dilakukan pengecekan, produk yang diminum diketahui telah melewati masa kedaluwarsa sejak Desember 2025.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan di Laboratorium Patologi Klinik RS Hikmah Makassar. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan mengalami keracunan minuman yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya sehingga belum dapat beraktivitas normal.

Pihak keluarga mengaku sebelumnya pemilik Toko Kios Ikram sempat berjanji menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan meminta bertemu di RS Hikmah yang beralamat di Jalan Yosef Latumahina, Kecamatan Ujung Pandang. Namun saat waktu yang ditentukan, pemilik usaha disebut tidak hadir.

Yang datang justru seseorang yang mengaku sebagai keluarga pemilik toko dan menyampaikan dirinya merupakan oknum anggota Brimob dari Asrama Pa’baeng-Baeng.

“Kami berharap pemilik toko datang langsung untuk menunjukkan tanggung jawab. Kehadiran pihak lain yang tidak berkaitan langsung membuat penyelesaian jadi tidak jelas,” ujar perwakilan keluarga korban.

Merasa tidak mendapatkan itikad baik, keluarga menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menilai penjualan produk kedaluwarsa merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Selain itu, keluarga juga berencana meminta klarifikasi kepada pihak produsen, PT Mayora Nutrition, terkait mekanisme pengawasan distribusi barang agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Kami ingin ada keadilan. Ini bukan hanya untuk keluarga kami, tetapi agar masyarakat lain tidak menjadi korban,” tegasnya.

 

 

Sumber : Sorotanpublik.com

TIM INVESTIGASI

(Tim Redaksi)

More From Author

Mulai 2026, Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Setiap Bulan

Satlantas Polres Bone Gelar Ramp Check Truk di Pelabuhan Bajoe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *