GOWA | JendelaSulsel.com —
Tindakan kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah demokrasi. Dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Marhamadan Tanjung saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH No Viral No Justice, Jufri, S.H., C.LA.
Peristiwa yang terjadi menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 itu dinilai bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk nyata pembungkaman pers dan pelanggaran serius terhadap hukum.
“Ini bukan insiden sepele. Wartawan sedang menjalankan tugas yang dijamin undang-undang, lalu dikeroyok secara kolektif. Ini adalah kejahatan terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi,” tegas Jufri dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Jufri, tindakan pemukulan, perampasan telepon genggam, hingga intimidasi terhadap korban jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan mencari dan menyebarluaskan informasi.
Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Perampasan alat kerja dan kekerasan fisik saat wartawan bertugas merupakan bentuk nyata penghalangan kerja pers,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jufri juga menyebut perbuatan para pelaku memenuhi unsur pidana dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), khususnya pasal-pasal tentang penganiayaan.
“Adanya luka lebam, rasa sesak di dada, serta pemukulan menggunakan benda menunjukkan unsur kekerasan yang jelas dan dapat dijerat Pasal 466 hingga Pasal 467 KUHP Baru,” jelasnya.
LBH No Viral No Justice turut menyoroti langkah aparat penegak hukum yang memeriksa korban berdasarkan laporan pihak lain. Menurut Jufri, hal tersebut berpotensi mengaburkan substansi perkara dan melukai rasa keadilan.
“Jangan sampai korban justru diposisikan sebagai pihak yang dipersalahkan. Aparat wajib profesional, objektif, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, LBH No Viral No Justice menyatakan siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban dan mendesak Kapolres Tapanuli Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
“Jika wartawan dipukul saat bekerja, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi demokrasi dan hak publik atas informasi,” pungkas Jufri.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap korban telah selesai dilakukan di Polres Tapanuli Tengah, sementara publik masih menanti langkah tegas aparat penegak hukum.
Laporan: Tim Redaksi





