MAKASSAR — Rencana pembangunan rumah tinggal dua lantai di kawasan BTN Minasa Upa Blok K9 No. 28 menuai sorotan. Proyek yang disebut akan difungsikan sebagai rumah tinggal itu diduga belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dimulai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembangunan tersebut mendapat perhatian warga sekitar hingga dilaporkan ke pihak terkait. Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar langsung melakukan peninjauan ke lokasi.

Dalam kunjungan tersebut, pihak dinas disebut telah berkoordinasi dengan pemilik atau pihak terkait, sekaligus menerima berkas yang rencananya akan diurus untuk proses perizinan. Namun, kondisi ini menimbulkan catatan penting karena proses pengurusan izin dilakukan setelah adanya rencana pembangunan.

Secara regulasi, setiap kegiatan pembangunan gedung, termasuk rumah tinggal, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum konstruksi dimulai. Sejak diberlakukannya kebijakan terbaru, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

Ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sistem perizinan bangunan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memulai konstruksi sebelum memperoleh PBG.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif, yang salah satunya adalah kepemilikan izin resmi. Kebijakan ini juga telah diterapkan di daerah, termasuk Kota Makassar, melalui mekanisme pelayanan perizinan terpadu.
Prinsip yang berlaku tegas: izin harus terbit terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. Praktik membangun sambil mengurus izin tidak dibenarkan dalam ketentuan yang berlaku.
Jika pelanggaran terjadi, terdapat potensi sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penyegelan bangunan, hingga denda dan perintah pembongkaran sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi turunan.
Pihak berwenang diharapkan terus melakukan pengawasan guna memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dari Awak Media Mempertanyakan Kelengkapannya Berkasnya Daan Ternyata Menurut Pihak Dinas Yang Turun Kelapangan Semua Surat-surat Nya Dalam Pengurusan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Tim Redaksi





