Bone, Pengangkatan tim ahli khusus oleh Pemerintah Kabupaten Bone mendapat sorotan dari praktisi hukum Muhammad Ashar Abdullah, S.H., M.H.Li. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Ashar, rezim hukum ASN saat ini secara tegas membatasi aparatur pemerintah hanya pada dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Karena itu, keberadaan tenaga non-ASN dengan nomenklatur lain, termasuk tim ahli khusus, dinilai problematik secara normatif.
“Pasal 66 UU ASN secara eksplisit melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN. Bahkan Pasal 65 ayat (3) sudah memuat ketentuan sanksi. Jadi ini bukan lagi sekadar perdebatan etis atau administratif,” ujar Ashar.
Ia menegaskan, alasan diskresi kepala daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan norma undang-undang. Apalagi, regulasi pemerintahan daerah sebenarnya telah mengatur mekanisme staf ahli secara resmi melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
Selain aspek normatif, Ashar juga menilai kebijakan tersebut tidak tepat secara fiskal. Ia menyinggung kondisi APBD Bone yang dalam LKPJ terbaru menunjukkan tekanan anggaran, di tengah penyesuaian belanja daerah termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Menurutnya, situasi itu semakin kontras setelah pemerintah pusat menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
“Ketika pemerintah pusat mendorong efisiensi dan ASN mengalami penyesuaian TPP, pengangkatan tim ahli khusus berpotensi dipersepsikan publik sebagai kebijakan yang tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran,” katanya.
Ashar menambahkan, tren kebijakan nasional justru mengarah pada pembatasan struktur non-formal di lingkungan pemerintahan daerah. Ia mencontohkan pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah sebagai bagian dari efisiensi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga pernah mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli non-ASN karena dinilai membebani keuangan daerah dan bertentangan dengan arah penataan ASN nasional.
“Arah kebijakan nasional sudah mengarah pada birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis merit. Karena itu, struktur non-formal di luar sistem ASN semestinya tidak lagi diperluas,” pungkasnya.
Diketahui, polemik ini mencuat setelah beredarnya surat penetapan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone di sejumlah grup WhatsApp. Surat bernomor 005/258/IV/Bappeda tertanggal 23 April 2026 itu memuat agenda rapat koordinasi dan penetapan tim ahli yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat Daerah Bone.
Dokumen tersebut ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, atas nama Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban belanja daerah apabila tidak disertai urgensi dan indikator kinerja yang jelas.
Sumber : Ikbal





