MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas dukungan dalam memperkuat sistem dan kepatuhan perpajakan di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa, saat menerima kunjungan Kantor Pajak Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP dan Pemkot Makassar selama ini berjalan baik, termasuk dalam perjanjian pertukaran data untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
“Kami telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, dan semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Selain membahas rencana pilot project inovasi perpajakan di Makassar, pertemuan tersebut juga difokuskan pada pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan menjelang batas akhir pelaporan.
Imanul menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah diimbau oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebagai bentuk keteladanan.
Menurutnya, Wali Kota Makassar telah menunjukkan contoh dengan melaporkan SPT lebih awal serta mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk melakukan hal yang sama.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan mengimbau ASN serta masyarakat Kota Makassar untuk segera menunaikan kewajibannya,” jelasnya.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sementara wajib pajak badan hingga 30 April.
DJP juga terus mendorong inovasi pelayanan perpajakan melalui sistem digital bernama Cortex. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Imanul menyebutkan, aplikasi Cortex telah digunakan sejak Januari 2025 dan berjalan lancar. Namun, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu sebelum mengakses layanan tersebut.
Terkait tingkat kepatuhan ASN di Makassar, ia menjelaskan bahwa pengawasan pelaporan SPT berada di bawah Inspektorat. Secara internal, target pelaporan telah mencapai 100 persen, namun DJP tetap mendorong agar seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat segera melaporkan kewajibannya.
Ia menegaskan, kewajiban pelaporan SPT berlaku bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memenuhi ketentuan pelaporan.
“Kepatuhan tetap menjadi pekerjaan rumah bersama. Target sudah tercapai, tetapi kami ingin seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat benar-benar melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Imanul juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pajak, terutama pesan atau telepon yang meminta data pribadi seperti NPWP dan NIK, karena berpotensi menjadi praktik peretasan data dan rekening.
Sementara itu, Munafri menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam membangun budaya sadar pajak sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini menjadi langkah bersama untuk membangun kesadaran pajak dan memperkuat sistem pelayanan yang lebih modern serta terintegrasi,” singkatnya.
Tim Redaksi





