GOWA – Aksi dugaan penggelapan dengan modus jual beli emas kembali memakan korban. Kali ini, seorang pria asal Rappocini, Makassar, berinisial AM (31), harus merelakan satu keping emas Antam seberat 50 gram miliknya raib setelah melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Tak terima atas kejadian tersebut, AM resmi melapor ke Mapolres Gowa pada Jumat (23/01/2026) dengan nomor laporan STTLP/B/105/I/2026/SPKT/POLRES GOWA.
Kronologi: Janjian di Toko Emas
Peristiwa bermula saat korban mengunggah rencana penjualan emasnya di media sosial. Bak gayung bersambut, seseorang yang mengaku bernama Berinisial (R) menghubungi korban dan sepakat membeli emas tersebut dengan harga fantastis, yakni Rp3,1 juta per gram.
Keduanya kemudian bersepakat bertemu di Toko Emas Cahaya Amelia, Jl. KH. Wahid Hasyim, Sungguminasa, sekitar pukul 10.00 WITA.
Modus Operandi “Bukti Transfer Palsu”
Setibanya di lokasi, korban menyerahkan fisik emas Antam 50 gram tersebut kepada terduga pelaku. Namun, situasi menjadi janggal saat seorang pihak ketiga tiba-tiba muncul dan langsung membeli emas tersebut dari tangan pelaku di hadapan korban.
Keanehan memuncak saat proses pembayaran:
Pelaku mengklaim telah mengirimkan uang ke rekening korban.
Pelaku menunjukkan bukti transfer sebagai tanda pembayaran lunas.
Faktanya: Korban mengaku sama sekali belum pernah memberikan nomor rekening kepada pelaku, dan tidak ada dana yang masuk ke saldo tabungannya.
Meski korban protes, pelaku tetap bersikeras telah membayar dan menolak mengembalikan emas tersebut hingga akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Langkah Hukum
Kanit SPKT Polres Gowa, Ipda Hayatullah Thamrin, telah menandatangani surat laporan tersebut. Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian kini membidik kasus ini dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu keping emas Antam 50 gram. Laporan sudah kami terima dan korban kini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Gowa,” bunyi keterangan dalam laporan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi bernilai besar di tempat umum, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Hingga berita ini di terbitkan korban masih menunggu hasil penyelidikan dari polres Gowa.
Penulis: Allank
Editor: Redaksi Jendela Sulsel





