Makassar – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/2/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta penataan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dan kantor wilayah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dahnil menegaskan bahwa evaluasi kinerja ASN dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Apabila ditemukan kinerja yang dinilai belum optimal di suatu wilayah, maka penyesuaian dapat dilakukan, termasuk pergantian maupun redistribusi personel antarwilayah.
“Evaluasi ini berjalan terus-menerus. Jika kinerjanya kurang baik, tentu bisa dilakukan penyesuaian wilayah, termasuk antarbagian,” ujar Dahnil.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini perpindahan ASN antarinstansi telah dimungkinkan, baik dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun antar-kementerian. Hal tersebut, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah bersama bagi kementerian dan para ASN.
“Sekarang ASN sudah merasakan bahwa perpindahan itu memungkinkan. Dari provinsi, dari pemerintah daerah, atau dari kementerian lain yang ingin bergabung ke kementerian tertentu,” jelasnya.
Dahnil menambahkan, pihak yang paling memahami kebutuhan sumber daya manusia di daerah adalah Kepala Kantor Wilayah bersama para kepala kantor kabupaten/kota. Oleh karena itu, penempatan ASN dilakukan berdasarkan sistem antrian nasional yang transparan dan berurutan.
“Tidak ada istilah loncat antrian. Semua berjalan sesuai sistem nasional. Jika memang jatahnya tahun ini, maka penempatan atau keberangkatan dilakukan tahun ini,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyesuaian kuota antarwilayah dapat terjadi, termasuk di Sulawesi Selatan. Ada daerah yang mengalami penambahan kuota dan ada pula yang berkurang, bergantung pada kebutuhan serta urutan nasional.
“Misalnya ada daerah yang kuotanya bertambah hingga ratusan karena memang secara nasional sudah waktunya. Namun semuanya tetap berurutan dan tidak bisa dipindahkan sembarangan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Wamenhaj menegaskan bahwa seluruh proses penataan dan penempatan ASN berjalan sesuai sistem yang dapat dipantau oleh semua pihak. ASN yang belum memperoleh penempatan pada tahun ini akan tetap masuk dalam antrian nasional untuk tahun berikutnya.
“Semua bisa melihat urutannya. Tahun depan pun tetap berurutan sesuai sistem yang berlaku,” pungkasnya.
Tim Redaksi





