Makassar — Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “ Kegiatan yang digelar BPK Republik Indonesia ini berlangsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Munafri hadir mewakili para kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Selain penyerahan LHP Semester II TA 2025, acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I 2025, serta LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional PDAM Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025.
Dalam sambutannya, Munafri menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi. Ia menilai rekomendasi BPK sebagai rujukan strategis dalam pembenahan sistem pemerintahan daerah.
“Rekomendasi yang diberikan BPK menjadi dasar penting bagi kami untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan aset, sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” ujar Munafri.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Munafri juga mengapresiasi pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK Perwakilan Sulsel. Ia menyebut pemeriksaan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sekaligus instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara ekonomis, efisien, efektif, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan selama proses pemeriksaan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen. Namun demikian, Pemkot Makassar telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Munafri pun menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas masukan dan koreksi yang diberikan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah serta masyarakat. Sejalan dengan slogan BPK Bermanfaat, setiap pemeriksaan diharapkan mampu mendorong perbaikan konkret dalam tata kelola pemerintahan.
Winner Franky menjelaskan, BPK memiliki mandat melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dalam periode ini, BPK Sulsel melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis, antara lain pemeriksaan efektivitas manajemen aset daerah, pengelolaan operasional PDAM, pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta pengelolaan belanja daerah.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan, seperti belum optimalnya pendataan objek pajak, tingginya tingkat kehilangan air PDAM, serta ketidaksesuaian pengelolaan belanja daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan sistem, regulasi, dan pengawasan internal.
“Kami berharap seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti tepat waktu melalui rencana aksi yang konkret oleh masing-masing entitas,” pungkas Winner Franky.
Ia menutup dengan harapan agar LHP yang diserahkan benar-benar menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
Tim Redaksi





