MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Rapat Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Kejaksaan Negeri Makassar.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan bagi para pekerja di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa forum kepatuhan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sebagai salah satu kota metropolitan dan pusat aktivitas ekonomi di kawasan timur Indonesia, Makassar memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup besar. Pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, industri, hingga usaha mikro turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, sehingga perlindungan bagi pekerja menjadi sangat penting.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, memandang jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.
“Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari visi pembangunan kota yang berkeadilan. Kota yang maju tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana para pekerjanya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Aliyah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui berbagai program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah ini penting agar para pekerja di sektor informal yang memiliki risiko tinggi tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan administrasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait penetapan ahli waris agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Hal-hal seperti ini perlu ditertibkan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan atau perselisihan di kemudian hari. Di sinilah peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menyampaikan bahwa forum kepatuhan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendorong peningkatan kepesertaan serta kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Ia berharap melalui forum tersebut dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang terukur dan berbasis data guna memastikan target perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Makassar dapat tercapai secara optimal.
Melalui forum kepatuhan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memperkuat komitmen, kolaborasi, dan sinergi agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja di Kota Makassar.





