Makassar – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, mengingatkan pentingnya peran jaksa sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (4/2).
Acara ini menitikberatkan pada penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Wamenkum menekankan agar jaksa memahami seluruh substansi hukum baru, karena mereka memegang tanggung jawab utama dalam mengawal proses hukum mulai dari penuntutan hingga persidangan.
“Penerapan regulasi terbaru menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja secara modern, berkeadilan, dan humanis. Penguasaan materi hukum baru adalah fondasi agar sistem peradilan pidana berjalan efektif,” ujar Wamenkum.
Selain itu, KUHAP terbaru menekankan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang dapat menimbulkan praduga bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru di seluruh Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan kesiapan dukungan penuh kepada Kejaksaan. “Kolaborasi dan pemahaman yang selaras antar aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi hukum pidana yang baru secara efektif, konsisten, dan berkeadilan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan jaksa Kejati Sulsel semakin mantap menjalankan perannya sebagai pengendali perkara dan penjaga tegaknya hukum serta hak asasi manusia di Indonesia.
Tim Redaksi





