Sengkarut Harga Pupuk Bersubsidi, KPPM Sulsel Desak Direktur PI Bertindak Tegas!

GOWA – Persoalan klasik mengenai distribusi pupuk bersubsidi kembali memanas di Sulawesi Selatan. Kali ini, Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) angkat bicara menyoroti ketimpangan harga jual pupuk di tingkat petani yang kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan pernyataan sikap yang diterima redaksi, KPPM menilai kondisi petani saat ini kian memprihatinkan. Di tengah potensi lahan pertanian Sulsel yang melimpah, kesejahteraan petani justru tergerus oleh praktik nakal oknum distributor dan pengecer.

Dalih Biaya Angkut Jadi Celah

Jendral Lapangan KPPM, Rizki Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Gowa, terungkap fakta mengejutkan. Sejumlah pihak kios atau pengecer mengaku terpaksa menjual di atas HET karena merasa tidak mendapatkan keuntungan jika harus menanggung biaya angkut dari titik serah ke gudang mereka.

“Hal ini jelas menyalahi aturan. Berdasarkan Perpres No. 6 Tahun 2025 dan kebijakan Pupuk Indonesia terbaru, tanggung jawab distribusi dari lini III (distributor) ke lini IV (kios pengecer) sepenuhnya adalah kewajiban pihak distributor,” tegas Rizki dalam dokumen pernyataan sikapnya.

Tuntutan Aksi Jilid III

KPPM menegaskan bahwa alasan “biaya angkut” tidak boleh dibebankan kepada petani. Sesuai aturan Menteri Pertanian, distributor maupun pengecer dilarang keras menjual pupuk bersubsidi di atas HET dengan alasan apa pun.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap nasib petani, KPPM telah melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid III. Terdapat dua poin utama yang menjadi tuntutan mereka:

Mendesak Direktur PI (Pupuk Indonesia) Wilayah Sulsel untuk melakukan langkah tegas terkait maraknya penjualan pupuk di atas HET.

Menertibkan rantai distribusi agar biaya angkut tidak lagi menjadi alasan bagi kios resmi untuk mencekik kantong petani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPM berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian bahwa petani di Sulawesi Selatan dapat menikmati pupuk bersubsidi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

 

 

Penulis: Allank

Editor: Redaksi Jendela Sulsel

More From Author

Apresiasi Program “Gebetan”, Ketua RT Bongaya Dorong Budaya Bersih Berbasis Warga

Hari Ketiga Pencarian Lansia Hilang di Perkebunan Alasa Selayar, Tim SAR Perluas Radius hingga 7 Kilometer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *