Satlantas Polres Bone Tertibkan Knalpot Brong di Watampone, Delapan Pengendara Ditilang

Bone — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menggelar kegiatan cipta kondisi dengan menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah ruas jalan Kota Watampone, Rabu malam (4/2/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah potensi kecelakaan di jalan raya.

 

Dalam razia tersebut, petugas menjaring delapan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh pelanggar langsung dikenakan sanksi tilang. Meski kendaraan tetap dapat diambil, para pengendara diwajibkan mengganti perlengkapan kendaraan dengan yang sesuai standar.

 

Tidak hanya itu, setelah penggantian dilakukan, para pelanggar diminta menghancurkan sendiri knalpot brong miliknya agar tidak dapat digunakan kembali.

 

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong.

“Penindakan tegas ini kami lakukan menyusul banyaknya keluhan warga. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Musmulyadi, Kamis (5/2/2026).

 

Ia menegaskan, pemusnahan knalpot dilakukan untuk mencegah agar barang tersebut tidak kembali dipasang oleh pemiliknya.

 

> “Knalpot brong tidak mencerminkan etika berlalu lintas dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

 

Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dinilai berbahaya karena kerap dikaitkan dengan perilaku berkendara agresif dan kecepatan tinggi.

 

> “Pengendara sering memacu kendaraannya untuk menunjukkan eksistensi, sehingga berisiko meningkatkan angka kecelakaan,” tambah AKP Musmulyadi.

 

Ia mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

 

> “Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan knalpot brong. Mari membangun budaya berlalu lintas yang santun, saling menghormati, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama,” pungkasnya.

 

Tim Redaksi

More From Author

Dukung Arahan Presiden, Polres Soppeng Gelar Kerja Bakti Bersihkan Taman Gapis

Masuk Desil 6, KIS Warga Gowa Mendadak Nonaktif, Masyarakat Mengeluh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *