ROKOK ILEGAL MEREK SMITH SEMAKIN MENGUASAI PASAR, KKMB UNISMUH MENEGASKAN BENTUK KEGAGALAN KAPOLDA SULSEL

Makassar, jaraknya peredaran rokok ilegal merek Smith di berbagai wilayah Sulawesi Selatan di antaranya kab Bulukumba, Bantaeng, takalar, Jeneponto ,Gowa Makassar dan Sidrap merupakan potret nyata dari gagalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian daerah Sulsel.

 

Rokok ilegal ini beredar secara terang-terangan, bebas dijual di kios-kios, pasar tradisional, hingga warung pinggir jalan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum yang seharusnya ditegakkan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana peran dan tanggung jawab aparat kepolisian daerah Sulawesi Selatan? Di tambah dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut bukti nyata menimbul kerugian negara skala besar

 

Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui peredaran rokok ilegal ini, atau justru mengetahui namun memilih untuk menutup mata?

Peredaran rokok ilegal merek Smith bukan hanya pelanggaran administratif semata, tetapi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, mencederai keadilan bagi pelaku usaha rokok yang taat hukum, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang sah.

 

Namun ironisnya, kejahatan ini terus berlangsung tanpa penindakan yang signifikan dan berkelanjutan.

Lemahnya tindakan kepolisian daerah Sulsel dalam memberantas rokok ilegal Smith mengindikasikan buruknya komitmen penegakan hukum. Razia yang bersifat seremonial, penindakan yang tidak menyentuh aktor utama, serta nihilnya transparansi penanganan kasus hanya memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal ini.

 

Jika aparat kepolisian benar-benar menjalankan fungsinya secara profesional dan berintegritas, mustahil peredaran rokok ilegal merek Smith dapat menguasai pasar dan menjamur di hampir seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

 

KERUKUNAN KELUARGA MAHASISWA BULUKUMBA komisariat Unismuh Makassar, yang di wakili oleh ketua umum Andi Ibnu Saputra menyatakan ”

Kondisi ini mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Terutama jajaran Polda Sulsel

Oleh karena itu, kami menilai bahwa maraknya rokok ilegal Smith adalah cermin kegagalan aparat kepolisian daerah Sulsel dalam menjalankan amanat penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak.

Aparat kepolisian Sulsel harus segera dievaluasi, dituntut transparansi, serta didesak untuk bertindak tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan.

 

Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka dengan ini KKMB UNISMUH menyatakan sikap dan menuntut:

 

1. Kapolda Sulawesi Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran kepolisian di seluruh wilayah Sulsel yang dinilai gagal dan lalai dalam memberantas peredaran rokok ilegal merek Smith.

 

2. Penindakan tegas dan nyata terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal Smith, mulai dari distributor, pemasok, hingga pengecer, tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan oknum mana pun.

 

3. Pembentukan tim khusus yang melibatkan kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait untuk melakukan operasi terpadu dan berkelanjutan, bukan razia seremonial semata.

 

4. Transparansi penegakan hukum, dengan membuka secara terbuka kepada publik hasil penindakan, barang bukti yang disita, serta proses hukum yang berjalan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

 

5. Pengusutan dan penindakan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran, melindungi, atau bahkan terlibat langsung dalam praktik peredaran rokok ilegal merek Smith di Sulawesi Selatan.

 

6. Penutupan total jalur distribusi rokok ilegal merek Smith di seluruh wilayah Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum.

 

7. Pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

 

Sumber : Nawan

Penulis : Alif

Editor : Tim Redaksi

More From Author

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Campus Calls Out Bahas Keadilan Royalti Musik di Ruang Publik

Wakapolres Soppeng Hadiri Pembukaan TMMD ke-127, Tegaskan Sinergi TNI–Polri Bangun Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *