Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera memeriksa PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen kepada pemerintah daerah serta indikasi komersialisasi aset kawasan yang dinilai menyimpang dari kebijakan awal pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mandeknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel dengan GMTD pada 24 Februari 2026 yang diskorsing selama satu minggu dan hingga kini belum memiliki kejelasan lanjutan.
Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menilai situasi tersebut memperkuat alasan bagi aparat penegak hukum untuk turun tangan karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset publik.
“Sejak RDP 24 Februari diskorsing, sampai sekarang tidak ada kejelasan lanjutan. Ini menyangkut pengelolaan aset strategis daerah sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.
HMI Sulsel juga menyoroti ketidaksesuaian data pembagian dividen, setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menyatakan tidak tercatat penerimaan dividen dari GMTD pada periode 2020–2022, sementara pihak perusahaan menyampaikan data berbeda dalam forum RDP.
Selain itu, HMI menilai perkembangan kawasan yang dikelola GMTD semakin mengarah pada komersialisasi kawasan elit, yang dinilai tidak lagi sejalan dengan dasar kebijakan awal sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sulsel tahun 1991 dan 1995.
“Kami sudah menyatakan mosi tidak percaya terhadap GMTD. Jika ada perbedaan data dividen dan pengelolaan kawasan yang menyimpang dari kebijakan awal, maka ini harus diperiksa secara terbuka,” tegas Rafly.
Atas dasar itu, HMI Sulsel mendesak Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan, sekaligus mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki secara menyeluruh pengelolaan kawasan serta penyertaan modal pemerintah daerah dalam GMTD.
Menurut HMI, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 serta prinsip pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Alif Daisuri





