Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh jajaran kepolisian Sulawesi Selatan dan terpusat di Aula Mappaodang, Polda Sulsel, Rabu (4/2/2026).
Dalam sambutannya, Wamenkum menekankan peran strategis Kepolisian Republik Indonesia dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menegaskan bahwa kesiapan aparat kepolisian menjadi kunci sukses penerapan sistem hukum pidana nasional yang kini lebih manusiawi.
“KUHP baru tidak lagi menekankan keadilan retributif atau pembalasan semata. Sistem hukum pidana nasional kini menitikberatkan pada keadilan kolektif dan prinsip restorative justice, dengan fokus pada pemulihan korban dan reintegrasi sosial pelaku,” jelas Wamenkum.
KUHP terbaru juga memperkenalkan alternatif jenis pidana dan meniadakan pidana kurungan singkat, serta menekankan upaya pencegahan sebelum penjatuhan pidana penjara. Sementara itu, KUHAP yang baru menegaskan perlindungan hak individu dan penguatan prinsip hukum dalam setiap tahap proses penyidikan dan peradilan pidana.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wamenkum beserta jajaran Kementerian Hukum, sekaligus menegaskan bahwa sosialisasi ini akan menjadi bekal penting bagi jajaran Polda Sulsel dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Acara ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, serta sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Heny Widyawati, dan Kepala Bagian Tata Usaha Meydi Zulqadri.
Tim Redaksi





