Pemprov Sulsel Belum Terapkan SE BKN soal Seragam Batik Korpri Setiap Kamis

Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) belum memastikan penerapan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis.

 

Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut, khususnya sinkronisasi antara BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Menurut Jayady, selama ini Pemprov Sulsel masih berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

“Pada prinsipnya kami melihat perkembangan dulu, karena dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai pedoman pemerintah daerah, sudah diatur bahwa pada hari Kamis ASN menggunakan pakaian batik,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 28 Januari 2026.

 

Ia menambahkan, apabila telah ada hasil koordinasi resmi antara Kemendagri dan BKN terkait penerapan Surat Edaran tersebut di tingkat daerah, maka Pemprov Sulsel akan terlebih dahulu melaporkannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.

 

“Pada prinsipnya Pemprov Sulsel menunggu hasil koordinasi antara BKN dan Kemendagri. Setelah itu baru kami laporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Jayady.

 

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 mengimbau instansi pusat dan daerah agar ASN menggunakan seragam batik Korpri setiap hari Kamis sebagai bagian dari identitas dan penguatan korps ASN.

 

 

Tim Redaksi

More From Author

BI Luncurkan LPI 2025, Proyeksi Ekonomi Indonesia Terus Menguat hingga 2027

Kolaborasi Pemprov Sulsel–Bank Indonesia Diperkuat untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *