MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di wilayah Makassar.
Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di Kota Makassar.
Berdasarkan kesepakatan bersama, zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras, dengan takaran 4 liter per jiwa.
Namun, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Untuk Kota Makassar, besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori.
Kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter. Sementara kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter. Adapun kategori terendah ditetapkan Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah dianjurkan dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yakni beras, maka dapat dikategorikan sebanyak 4 liter per orang,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun masyarakat juga diperbolehkan membayarnya dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
Ia menambahkan, perbedaan nominal zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium, beras medium, hingga beras dengan harga lebih rendah.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu dan wajib menggantinya.
Besaran fidyah di Kota Makassar ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut Syarif, fidyah merupakan bentuk pengganti kewajiban puasa bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya.
“Besaran Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan serta survei harga di pasaran.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak, di antaranya Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam prosesnya, penetapan tersebut juga melibatkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kota Makassar.
Syarif menegaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi harga beras di pasaran yang dipantau melalui survei oleh Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar.
Selain itu, penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui proses asesmen ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Tim Redaksi





