Pemkot Makassar Tertibkan Lapak PKL di Manuruki, Trotoar dan Drainase Dikembalikan Sesuai Fungsi

Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya dalam menata ruang publik guna mewujudkan kota yang tertib, estetis, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Penataan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek keindahan, tetapi juga pada pengembalian fungsi fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya.

 

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Pemkot Makassar melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).

 

Lapak yang ditertibkan diketahui telah digunakan untuk aktivitas jual beli kambing selama kurang lebih 34 tahun tanpa penataan yang jelas. Keberadaan lapak dinilai melanggar aturan tata ruang serta mengganggu fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar dan saluran drainase.

 

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berada di sekitar kawasan MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik, masing-masing menguasai dua kandang. “Total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Lapak ini sudah lama beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun,” ujarnya.

 

Menurut Aril, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga berdampak pada sistem drainase di kawasan tersebut. Saluran air yang tertutup dan terhambat berpotensi menimbulkan genangan saat musim hujan, bahkan meningkatkan risiko banjir. Selain itu, aktivitas jual beli hewan di atas fasilitas umum juga menimbulkan bau tidak sedap serta mengurangi kenyamanan warga sekitar.

 

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki serta memastikan saluran drainase dapat berfungsi optimal dalam mengalirkan air. Langkah ini, kata Aril, merupakan bagian dari kebijakan penataan kota yang berkelanjutan.

 

Meski bersikap tegas, Pemkot Makassar tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penertiban. Melalui PD Pasar Makassar Raya, pemerintah menawarkan solusi relokasi kepada para pedagang dengan menyediakan tempat usaha di sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.

 

“Solusi yang ditawarkan berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH. Di sana lebih tertata, lebih steril, dan tentu lebih nyaman untuk aktivitas perdagangan hewan,” jelasnya.

 

Selain opsi relokasi yang difasilitasi pemerintah, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri, selama tidak melanggar ketentuan tata ruang dan tidak mengganggu kepentingan umum.

 

Aril menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif secara bertahap. Pendekatan langsung kepada pedagang telah dilakukan, disertai pemberian surat teguran sebanyak tiga kali sebagai bentuk peringatan resmi.

 

“Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban secara humanis,” tegasnya.

 

Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas dan terukur dalam rangka menata kota secara berkelanjutan, sekaligus memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas.

 

Tim Redaksi

More From Author

Berkunjung Ke Polres Maros, KPU Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Appi Tinjau Perbaikan Jalan Metro Tanjung Bunga–Barombong, Pemkot Makassar Gerak Cepat Tambal Lubang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *