Pemkot Makassar Siap Tertibkan Parkir Ruko Panakkukang Diamond, Sekda: Belum Kantongi Izin Resmi

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Panakkukang Diamond, Kecamatan Panakkukang. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

 

Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

 

Sekda Andi Zulkifly mengatakan langkah penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut yang selama ini dikelola oleh pihak swasta.

 

Rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai polemik pengelolaan parkir di kompleks Panakkukang Diamond.

 

“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir dinilai terlalu mahal dan kedua pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” ujarnya.

 

Zulkifly menjelaskan karakteristik kawasan ruko tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal, karena setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dengan sertifikat masing-masing. Karena itu, pengelolaan parkir pada prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.

 

“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko,” jelasnya.

 

Namun, dari hasil penelusuran pemerintah kota, pengelolaan parkir di kawasan tersebut diketahui belum memiliki izin operasional yang sah.

 

“Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya belum ada. Artinya secara regulasi pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin resmi,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, ketiadaan izin juga berdampak pada tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti sistem keamanan, CCTV, serta standar operasional lainnya.

 

“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak tersedia CCTV, sistem pengamanan, maupun standar operasional yang jelas,” katanya.

 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Pemkot Makassar menemukan dua poin utama yang menjadi dasar rencana penertiban.

 

“Pertama adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita melakukan penertiban,” ungkapnya.

 

Meski demikian, Pemkot Makassar tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pemerintah akan melengkapi sejumlah dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penindakan.

 

Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga melalui kecamatan dan kelurahan, serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang. Proses ini ditargetkan rampung sebelum Hari Raya Idulfitri.

 

“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” jelasnya.

 

Penertiban rencananya akan dilakukan setelah Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama bulan Ramadan.

 

“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran agar tidak mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya.

 

Zulkifly juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyiapkan langkah teknis penertiban, di antaranya Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

 

Selain itu, PD Parkir Makassar Raya diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila nantinya kawasan tersebut diserahkan untuk dikelola oleh pemerintah kota.

 

“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan jika kawasan ini nantinya dikelola pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.

 

Ia berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond.

 

Tim Redaksi

More From Author

Pemkot Makassar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H

Pemkot Makassar dan Bapas Kelas I Makassar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *