Pemkot Makassar Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Satgas di Setiap OPD Dibentuk

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).

 

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, usai menerima perwakilan Hasanuddin Contact di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Kamis (5/3/2026). Hadir mendampingi Sekda, Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin dan Kepala Satpol-PP Hasanuddin.

 

Menurut Sekda Zulkifly, langkah awal penguatan KTR adalah pembentukan Satgas di setiap OPD melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing perangkat daerah.

 

“Langkah pertama, kami minta penguatan dengan membuat SK Satgas di setiap OPD untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor masing-masing,” ujar Andi Zulkifly.

 

Pemkot juga akan menggelar sosialisasi kepada seluruh kepala OPD, termasuk para camat yang baru menjabat, pada Kamis, 12 Maret mendatang. Tujuannya agar penegakan KTR berjalan efektif di setiap kantor.

 

Selain itu, Pemkot Makassar tengah menyusun draf regulasi terkait pembatasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Peraturan ini bertujuan memberi payung hukum sebelum penerbitan Perwali sebagai langkah awal percepatan implementasi.

 

“Untuk percepatan, kemungkinan kita buat dulu Perwali. Drafnya sudah ada, tinggal didiskusikan lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tambah Sekda.

 

Upaya ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar agar kebijakan KTR dapat dijalankan lebih konsisten. Selama ini, penegakan KTR dianggap belum maksimal.

 

“Kita ingin betul-betul menegakkan KTR secara konsisten. Satgas akan diperbarui, regulasinya diperkuat, dan sosialisasinya kita maksimalkan,” tegas Andi Zulkifly.

 

Pemkot berharap, melalui pembaruan Satgas, regulasi, dan sosialisasi, implementasi KTR di lingkungan pemerintahan dapat berjalan efektif sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat.

 

Terpisah, Direktur Hasanuddin Contact, Prof Ridwan Amiruddin, mendorong Pemkot segera memperkuat regulasi dan penegakan KTR sebagai bagian dari upaya menjadikan Makassar Kota Ramah Anak. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) November lalu terkait penyusunan Perwali KTR.

 

“Penguatan regulasi KTR menjadi syarat penting untuk Makassar sebagai Kota Ramah Anak. Salah satunya adalah penataan iklan rokok, terutama di jalan protokol,” jelas Prof Ridwan.

 

Ia menambahkan, pembentukan SK Satgas di setiap OPD menjadi kunci agar kebijakan KTR dapat berjalan efektif, terutama dengan banyaknya pejabat baru yang perlu memahami aturan.

 

Dalam regulasi KTR, terdapat tujuh tatanan kawasan yang wajib menerapkan larangan merokok, antara lain fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, layanan umum, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.

 

“Melalui penguatan regulasi, pembentukan Satgas, serta koordinasi lintas sektor, kami berharap KTR di Makassar dapat dijalankan optimal demi mewujudkan lingkungan sehat dan ramah anak,” pungkas Prof Ridwan.

 

Tim Redaksi

More From Author

Wali Kota Makassar Ajak Warga Jaga Kebersihan Saat Ramadan

Nama Iptu Nasrullah Muntu, pria kelahiran Jeneponto 21 Juni 1987, memiliki rekam jejak yang panjang dan cemerlang di kepolisian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *