Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan sumber terpercaya yang diidentifikasi media ini, LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus menjadi dasar strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pendataan, penetapan, serta pengawasan penerimaan daerah ke depan.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan rujukan penting bagi Pemkab Gowa dalam melakukan pembenahan pengelolaan pendapatan daerah secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
“Laporan ini kami terima sebagai instrumen evaluasi yang objektif. Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Darmawangsyah Muin.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah membutuhkan basis data yang akurat, valid, dan selalu terbarui. Dengan diterimanya LHP ini, Pemkab Gowa memiliki dasar yang sistematis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Penguatan pendataan objek dan subjek pajak menjadi perhatian utama. Dari sanalah akurasi kebijakan fiskal daerah dapat dibangun,” katanya.
Lebih lanjut, Darmawangsyah Muin menjelaskan bahwa langkah-langkah perbaikan akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, sehingga setiap temuan BPK dapat ditindaklanjuti secara cermat dan tidak kembali menjadi temuan berulang pada pemeriksaan selanjutnya.
“Kami mendorong sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perangkat daerah teknis, serta penguatan sistem informasi. Tujuannya agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, khususnya dari sisi akurasi data serta ketepatan pemetaan potensi pajak dan retribusi.
“Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang lebih valid, terintegrasi, dan mampu menggambarkan potensi riil pendapatan daerah,” ungkap Winner Franky Halomoan Manalu.
Ia juga menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan salah satu indikator penting dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Kepatuhan terhadap regulasi akan semakin kuat jika diiringi dengan komitmen pimpinan daerah serta konsistensi pengawasan internal,” ujarnya.
Kegiatan serah terima LHP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemkab Gowa, serta kepala daerah dan pimpinan DPRD dari tujuh kabupaten dan kota lainnya yang juga melaksanakan serah terima LHP pada kesempatan yang sama. (PS)
Tim Redaksi





