Overkapasitas Lapas Watampone Jadi Sorotan, Reformasi Pemidanaan Nasional Didorong

BONE, Sulawesi Selatan – Masalah overkapasitas yang terjadi di Lapas Kelas IIA Watampone menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemasyarakatan di daerah tersebut. Hal ini mendorong perlunya reformasi pemidanaan nasional melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diharapkan dapat mengubah strategi penanganan permasalahan yang telah ada selama ini.

 

Dalam acara Bincang Siang  pada Rabu (28/1/2026), Kasubsi Registrasi Lapas Watampone, Azhar, SH., MH, menjelaskan bahwa overkapasitas di lembaga pemasyarakatan tersebut telah menjadi persoalan yang kompleks dan membutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas layanan pemasyarakatan, tetapi juga pada kesejahteraan narapidana serta kelancaran proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat.

 

“Permasalahan overkapasitas di Lapas Watampone bukan hanya soal jumlah ruangan atau fasilitas yang terbatas, tetapi juga terkait dengan sistem penanganan kasus pidana secara keseluruhan. Penerapan KUHAP yang lebih optimal diharapkan dapat membuka ruang untuk pengurangan jumlah penghuni lapas secara bertahap,” jelas Azhar.

 

Reformasi hukum melalui KUHAP ditargetkan untuk memperbaiki berbagai aspek dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Salah satu poin penting yang menjadi fokus adalah penerapan alternatif sangsi yang dapat mengurangi ketergantungan pada penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang tidak terlalu berat.

 

Selain itu, upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan juga menjadi bagian dari strategi penanganan overkapasitas. Pelatihan dan pembinaan bagi petugas lapas serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti dinas hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan universitas juga terus digalakkan untuk mendukung program reformasi pemidanaan.

 

Pihak Lapas Watampone juga menyampaikan bahwa mereka terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi narapidana meskipun menghadapi tantangan overkapasitas. Beberapa program rehabilitasi seperti pelatihan keterampilan kerja, pendidikan agama, dan kegiatan olahraga terus digelar untuk membantu proses pemulihan dan persiapan narapidana kembali ke masyarakat.

 

“Kita berharap dengan adanya dukungan dari berbagai pihak dan pelaksanaan reformasi pemidanaan yang komprehensif, masalah overkapasitas di Lapas Watampone dapat teratasi dengan baik. Tujuan utama kita adalah tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu narapidana untuk menjadi orang yang lebih baik dan dapat berperan positif dalam masyarakat,” tambah Azhar.

 

Perluasan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sistem peradilan pidana yang adil dan efektif juga menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi pemidanaan nasional. Dengan demikian, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk terwujudnya keadilan dan kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri.

 

Tim Redaksi

More From Author

LHP BPK Kinerja Bank Sulselbar jadi Dasar Perbaikan dan Penguatan Manajemen, Kata Jufri Rahman

Pertamina Apresiasi Pemda dan Aparat, Distribusi BBM–LPG di Luwu Raya Berangsur Normal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *