MAKASSAR, – Gelombang kritik terhadap kebijakan penggusuran pedagang kaki lima (PK5) di Kota Makassar kian memanas. Di tengah langkah penertiban yang digencarkan oleh Munafri Arifuddin, suara perlawanan dari kelompok masyarakat sipil mulai menggema lantang. Ketua PERJOSI Makassar tampil di garis depan, menyuarakan kegelisahan yang selama ini dirasakan para pelaku UMKM kecil yang terdampak langsung.
Dengan nada tegas dan tanpa kompromi, ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya soal penataan kota, tetapi telah menyentuh sisi paling mendasar: keberlangsungan hidup rakyat kecil.
“Ini bukan sekadar penertiban. Ini adalah bentuk nyata bagaimana negara bisa hadir tanpa hati nurani. PK5 bukan pelanggar, mereka korban dari kebijakan yang tidak memberi ruang hidup,” tegas Ketua PERJOSI Makassar.
Ia juga menyoroti absennya skema relokasi yang jelas, yang menurutnya menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.
“Kalau memang mau ditata, tunjukkan solusi. Jangan hanya datang dengan alat bongkar, tapi kosong dengan tanggung jawab. Jangan paksa rakyat kecil membayar harga dari kebijakan yang tidak matang,” lanjutnya.
Kritik ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kebijakan publik tanpa pendekatan sosial yang kuat berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Dari penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan penggusuran ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rantai instruksi administratif yang bergerak dari tingkat atas hingga eksekutor di lapangan. Sumber internal menyebutkan, arah kebijakan penertiban berasal dari lini pimpinan Pemerintah Kota Makassar di bawah Munafri Arifuddin, yang kemudian diterjemahkan secara teknis oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan terlihat terlibat, mulai dari unsur Satpol PP Kota Makassar, aparat kecamatan Bontoala, hingga pihak Kelurahan Parang Layang. Mereka menjadi ujung tombak dalam menyampaikan surat pemberitahuan hingga eksekusi pembongkaran di lapangan.
Namun, dari hasil penelusuran tersebut, muncul satu celah krusial, tidaknya terlihat skema relokasi yang siap dijalankan secara paralel dengan proses penertiban. Artinya, eksekusi berjalan lebih cepat dibanding kesiapan solusi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan lebih menitikberatkan pada aspek ketertiban fisik kota, ketimbang perlindungan ekonomi warga terdampak.
Beberapa pedagang bahkan mengaku hanya menerima pemberitahuan dalam waktu singkat, tanpa forum dialog yang memadai. Tidak adanya ruang negosiasi membuat posisi PK5 semakin lemah, seolah hanya menjadi objek dari kebijakan yang sudah diputuskan sebelumnya.
Di tengah ketidakpastian yang menggantung, Ketua PERJOSI Makassar kembali melontarkan pernyataan yang diprediksi akan menggema luas di publik
“Kalau penataan kota harus dimulai dengan menggusur yang lemah, maka yang perlu ditata bukan kotanya, tapi cara berpikir penguasanya.”
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya kuat dalam menggusur, tetapi lemah dalam melindungi.
“Rakyat kecil tidak butuh janji, mereka butuh tempat untuk hidup. Kalau negara hadir hanya saat menggusur, lalu ke mana mereka harus mengadu.
Kini, sorotan publik tak lagi sekadar pada penggusuran itu sendiri, tetapi pada bagaimana kekuasaan dijalankan, apakah untuk menata kota semata, atau benar-benar untuk melindungi warganya.
Dan dari Makassar, pesan itu mulai menggema keras, tajam, dan sulit untuk diabaikan.
(tim)





