Makassar, Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi CPNS di lingkungan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran tentang integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi dari sejumlah pihak yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum dosen yang diketahui berinisial AA (salah satu kandidat calon dekan FIKK UNM dengan nomor urut 02) dengan janji dapat membantu meloloskan mereka dalam seleksi CPNS. Dugaan tersebut dengan cepat menyebar di kalangan mahasiswa, alumni, hingga masyarakat luas, terutama karena proses CPNS selama ini dikenal ketat dan berbasis sistem komputerisasi yang transparan.
Dalam narasi yang berkembang, Oknum AA tersebut diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk meyakinkan korban. Ia disebut-sebut menawarkan “jalur bantuan” dengan imbalan sampai puluhan juta/orang. Para calon peserta yang merasa terdesak oleh persaingan ketat menjadi rentan terhadap praktik semacam ini.
Sementara itu, sejumlah pihak mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan, tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan sistem rekrutmen negara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik percaloan dan pungli masih berpotensi muncul di tengah masyarakat, terutama ketika ada celah ketidakpastian dan tekanan tinggi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, transparansi, edukasi publik, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran menjadi kunci dalam mencegah dan memberantas praktik semacam ini.
Penulis: Alif daisuri





