Ketua PERJOSI Maros, Soroti Penghentian Penyelidikan KONI, Desak Kejaksaan Buka Dasar Hukum Secara Terang
MAROS, — Keputusan penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros memantik gelombang pertanyaan publik. Di tengah prinsip hukum yang tegas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, langkah Kejaksaan Negeri Maros justru dinilai perlu diuji secara terbuka.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Perjosi Maros, Bung Talla, saat ditemui disalah satu Café di Kabupaten Maros Selasa (07/04/2026)
Bung Talla, menegaskan, adanya pernyataan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, saat menyampaikan ke awak Media, bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah hasil audit inspektorat menunjukkan temuan yang dinilai tidak signifikan.
“Pihak Kejaksaan melaui Kasi Pidsus saat itu dijabat oleh Pak Sulfikar, pada Juli 2025 lalu menyatakan, telah menghentikan penyelidikan, karena dari temuan inspektorat tidak signifikan. Dengan alasan dana sebesar Rp130 juta sudah dikembalikan ke kas daerah,” tutur Bung Talla
Bung Talla juga mengungkapkan, dari pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Maros, Sulfikar menjelaskan, pihak Kejaksaan Maros mengambil langkah tersebut, dengan merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 20 Januari 2021, yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Disinilah perdebatan mulai mengemuka, secara normatif, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, jika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, maka pengembalian dana, berapapun nilainya, tidak serta-merta mengakhiri proses hukum” tegas Ketua DPD Perjosi Maros ini.
Ia menambahkan, Adapun nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri bukanlah undang-undang, melainkan pedoman koordinasi administratif antara APIP dan APH.
Sehingga Ketua PERJOSI Maros, menilai perbedaan ini perlu dijelaskan secara terang kepada publik.
“MoU itu penting untuk koordinasi, tapi tidak boleh menegasikan undang-undang. Kalau ada dugaan pidana, maka acuannya tetap hukum pidana,” tegasnya.
Bung Talla mengungkapkan, alas an pihak Kejaksaan mengungkapkan “temuan tidak signifikan” menjadi titik krusial dalam kasus ini.
“Publik kini mempertanyakan, apa definisi “tidak signifikan”, dan apakah secara hukum berarti bukan tindak pidana, ataukah hanya dinilai kecil secara administrative” tuturnya
Ketua PERJOSI Maros ini menegaskan, jika temuan tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana, maka penghentian penyelidikan merupakan langkah sah. Namun jika tidak dijelaskan secara rinci, ruang kosong ini berpotensi memunculkan spekulasi.
“Kalau tidak dibuka secara transparan, publik bisa menafsirkan macam-macam. Bahkan bisa muncul dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujar Bung Talla.
Sejumlah pakar hukum telah lama mengingatkan bahwa korupsi tidak semata-mata diukur dari besar kecilnya kerugian negara.
Romli Atmasasmita menegaskan bahwa esensi korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan.
Sementara Mahfud MD dalam berbagai pernyataannya menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana karena akan menghilangkan efek jera.
Pandangan ini memperkuat prinsip bahwa, nilai kerugian bukan satu-satunya ukuran, dan unsur perbuatan melawan hukum tetap menjadi kunci.
Bung Talla juga mengungkapkan, belajar dari kasus Nasional, praktek penegakan hukum di tingkat nasional menunjukkan konsistensi berbeda. Beberapa kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan perkara, contohnya Setya Novanto tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus e-KTP.
Demikian juga dengan Angelina Sondakh tetap dipidana dalam kasus Wisma Atlet serta Idrus Marham tetap dihukum meski mengembalikan uang, fakta-fakta ini menjadi pembanding yang tak terelakkan, tambahnya.
Ketua PERJOSI Maros ungkapkan, tidak secara langsung menuduh adanya pelanggaran dalam kasus Korupsi Maros. Namun mereka menilai pola yang terjadi perlu diuji secara objektif.
“Kami tidak menuduh. Tapi kalau ada kasus, uang dikembalikan, lalu berhenti, itu harus dijelaskan. Kalau tidak, publik akan bertanya, ini kebetulan atau pola” tegas Bung Talla.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan yang mulai tumbuh di masyarakat.
Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar soal hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
“Jika penghentian perkara tidak disertai penjelasan rinci, dan dasar hukum yang digunakan, juga analisis unsur pidana, serta pertimbangan hasil audit, maka ruang publik akan diisi oleh kecurigaan jika dibiarkan, bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan ” tambah Bung Talla..
Ketua PERJOSI Maros, mendesak agar aparat penegak hukum membuka secara rinci dasar penghentian penyelidikan.
Karena menurutnyabeberapa poin yang dinilai krusial, apakah unsur pidana tidak terpenuhi, bagaimana hasil audit inspektorat secara detail, apakah ada gelar perkara yang menyimpulkan penghentian.
“Publik tidak menuntut sensasi. Publik menuntut kejelasan,” kata Bung Talla.
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar perkara dugaan korupsi dana hibah. Ia telah berubah menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah. Apakah hukum akan tetap berpijak pada undang-undang, ataukah dipersepsikan tunduk pada pendekatan administrative.
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan satu hal penting, apakah hukum masih berdiri sebagai panglima, atau mulai dipertanyakan kewibawaannya.
“Kalau hukum tidak dijelaskan, maka publik yang akan menilai. Dan penilaian publik bisa lebih keras dari putusan mana pun.” tegas Ketua PERJOSI Maros.
(tim)





