SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.9/1/INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada momentum Hari Raya keagamaan.
Penerbitan surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani pada 24 Februari 2026 itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, instruksi tersebut juga ditujukan kepada para Kepala Bagian Setda, Direktur RSUD Nemal, RSUD Arifin Nu’mang, dan RSUD Dua PituE.
Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga berlaku bagi para camat, lurah, kepala desa, kepala UPT SD dan SMP, hingga kepala puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Melalui edaran tersebut, Bupati menginstruksikan agar seluruh pimpinan perangkat daerah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di masing-masing unit kerja untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi pada momentum hari raya.
Para pegawai dan penyelenggara negara juga diminta menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.
Dalam instruksi itu juga ditegaskan larangan bagi pegawai untuk meminta dana atau hadiah yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat ataupun pelaku usaha.
Selain itu, seluruh jajaran pemerintah daerah diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, karena aset negara hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Terkait mekanisme pelaporan, setiap pegawai yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara itu, bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan dan didata melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Sidenreng Rappang.
Bagi masyarakat maupun ASN yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi, dapat mengakses laman resmi KPK di www.kpk.go.id/gratifikasi, menghubungi Call Center 198, atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Sekretariat UPG Inspektorat Daerah Sidenreng Rappang atau melalui layanan WhatsApp kepada Amannang Saily Endeng di nomor 0811467672.
Tim Redaksi





