Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu menerima audiensi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (2/3/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, di ruang kerjanya. Pertemuan ini bertujuan membangun sinergi antara pemerintah daerah dan BNNP Sulsel dalam upaya menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Luwu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiansyah, menegaskan bahwa penanganan persoalan narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penanganan masalah narkoba dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BNNP Sulsel juga menjajaki rencana kerja sama pembentukan kelembagaan Badan Narkotika Nasional di tingkat Kabupaten Luwu. Pihak BNNP berharap dukungan pemerintah daerah, baik dalam penyediaan sumber daya manusia maupun fasilitas pendukung melalui hibah.
Selain penguatan kelembagaan, BNNP Sulsel turut memaparkan program rehabilitasi bagi pengguna narkotika, baik melalui rawat jalan maupun rawat inap. BNN menegaskan bahwa masyarakat yang secara sukarela melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi tidak akan diproses secara pidana.
“Jangan takut melapor jika ada anggota keluarga yang terindikasi menyalahgunakan narkoba. Jika datang secara sukarela untuk direhabilitasi, tidak akan diproses hukum,” jelas Ardiansyah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu Patahudding menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kehadiran BNN di Kabupaten Luwu. Ia menegaskan kesiapan Pemkab dalam memfasilitasi rencana kerja sama yang akan dilakukan.
“Kami sepakat menghadirkan BNN di Kabupaten Luwu. Insya Allah kami siap bekerja sama dan akan mempelajari terlebih dahulu rencana perjanjian kerja samanya,” kata Patahudding.
Bupati juga menyoroti dampak serius penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda dan masyarakat, termasuk kalangan pelajar serta petani yang masih minim pemahaman tentang bahaya narkoba. Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Luwu telah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan jam malam bagi anak sekolah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Organisasi Setda, serta Kasat Narkoba Polres Luwu.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap sinergi bersama BNNP Sulsel dapat memperkuat langkah pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, guna melindungi generasi muda dan mewujudkan Luwu yang bersih dari narkoba.
Tim Redaksi





