LUWU — Bupati Luwu, Patahudding, memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu yang digelar di Aula Kantor Bupati Luwu, Rabu (4/3/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1073 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Luwu memperoleh predikat “Kabupaten Dalam Pembinaan”.
Dalam arahannya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan merumuskan langkah konkret serta strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Luwu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan guna melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat. Ia juga menyoroti masih ditemukannya kebiasaan membuang sampah sembarangan, termasuk di pinggir jalan, yang berdampak pada kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dan bahu-membahu dalam meningkatkan pengelolaan sampah serta menumbuhkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap melalui koordinasi yang intensif dan komitmen bersama, sistem pengelolaan sampah dapat semakin optimal sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Tim Redaksi





