Bayang-Bayang Skandal 5.300 Ton Gula Rafinasi di Makassar, Mengapa Masih Beredar di Pasar Rakyat?

MAKASSAR, Jendela sulsel — Menjelang Akhir Ramadhan meningkatnya kebutuhan bahan pangan selama bulan suci Ramadan, peredaran gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri kembali ditemukan dijual di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Selatan. Fenomena ini kembali mengingatkan publik pada pengungkapan besar pada 2017 lalu, ketika aparat menemukan sekitar 5.300 ton gula rafinasi di sebuah gudang di Makassar yang diduga dikemas ulang untuk dipasarkan kepada masyarakat.

Memasuki bulan suci Ramadan, aktivitas perdagangan gula di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Selatan kembali meningkat. Di balik lonjakan permintaan tersebut, muncul fenomena lama yang seolah tak pernah benar-benar hilang, dimana gula rafinasi industri kembali ditemukan dijual bebas untuk konsumsi rumah tangga.

Di sejumlah pasar di Makassar, Gowa, Maros, Takalar hingga Pangkep, serta daerah dalam wilayah Sulawesi Selatan, beberapa pedagang mengaku stok gula rafinasi relatif mudah diperoleh. Produk tersebut biasanya dijual dalam kemasan kecil, menyerupai gula konsumsi biasa.

Namun secara regulasi, gula rafinasi tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung masyarakat. Komoditas tersebut diproduksi khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.

Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik, bagaimana gula industri bisa masuk ke pasar rakyat.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengatakan persoalan ini bukan isu baru.

“Kasus distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah pernah diungkap aparat beberapa tahun lalu. Tapi sampai sekarang gula jenis itu masih bisa ditemukan di pasar rakyat,” kata Bung Salim, Kamis (12/03/2026).

Ketum Perjosi mengungkapkan, kondisi ini menunjukkan bahwa rantai distribusi gula rafinasi masih menyisakan celah pengawasan.

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menuturkan, kisah tentang gula rafinasi di Sulawesi Selatan sebenarnya pernah menjadi perhatian nasional. Pada 20 Mei 2017, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah gudang di Kota Makassar.

Penggerebekan tersebut membuka salah satu praktek distribusi gula rafinasi terbesar yang pernah terungkap di kawasan timur Indonesia.

Saat penggerebekan oleh aparat Kepolisian, di dalam gudang itu, aparat menemukan 107.360 karung gula rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram, totalnya mencapai sekitar 5.300 ton gula rafinasi.

“Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan gula jutaan rumah tangga. Namun yang membuat aparat terkejut bukan hanya jumlahnya, di dalam gudang tersebut gula rafinasi industri ternyata dikemas ulang menjadi kemasan kecil menggunakan mesin otomatis. Kemasan tersebut kemudian diberi label dan merek seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa,” tutur mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres tersebut.

Wartawan senior di bidang kriminal ini juga mengungkapkan bahwa ketika itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebut praktik pengemasan ulang dilakukan secara sistematis.

“Gula rafinasi tersebut dikemas per satu kilogram menggunakan mesin otomatis dan diberi merek untuk dijual ke masyarakat,” kata Agung Setya.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menjelaskan, selain karung gula rafinasi industri, saat itu aparat juga menemukan produk siap edar dalam jumlah besar, di antaranya 4.818 dus gula rafinasi kemasan 1 kilogram dan 575 dus kemasan 25 kilogram. Produk tersebut dipasarkan seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa yang beredar di pasar.

Ia juga mengatakan, pihak aparat Kepolisian saat pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pengemasan ulang. Saat ditelusuri kemasan produk, ditemukan fakta lain yang lebih serius. Kemasan gula tersebut mencantumkan nomor registrasi BPOM, namun setelah diverifikasi nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), artinya label yang digunakan pada kemasan tersebut palsu.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gula rafinasi industri sengaja dipasarkan sebagai gula konsumsi untuk masuk ke pasar rumah tangga.

Polisi juga mengungkapkan jika pemilik gudang dalam pemeriksaan awal mengakui praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Distribusinya bahkan tidak hanya menjangkau Sulawesi Selatan, tetapi juga hingga wilayah Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Asesor BNSP ini menambahkan, dalam pengembangan kasus, aparat juga menelusuri jalur distribusi gula rafinasi di Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah distributor disebut berada dalam rantai distribusi tersebut, di antaranya PT Padi Mas Prima, UD Benteng Baru, UD Putra Gowa, dan UD Malino.

Namun setelah pengungkapan tersebut, perkembangan penyelidikan tidak lagi banyak terdengar di ruang publik, sementara di lapangan gula rafinasi masih ditemukan beredar di sejumlah pasar tradisional.

Menurut Ketum Perjosi, salah satu faktor utama yang membuat gula rafinasi mudah masuk ke pasar konsumsi adalah perbedaan harga.

Gula rafinasi umumnya lebih murah dibandingkan gula kristal putih yang diproduksi dari tebu untuk konsumsi rumah tangga. Kondisi ini membuat sebagian pedagang memilih menjual gula rafinasi karena lebih mudah bersaing di pasar.

Namun dampaknya tidak hanya pada konsumen. Distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi juga dapat menekan harga gula kristal putih milik petani tebu.

“Jika gula rafinasi terus masuk ke pasar rakyat, gula produksi petani berpotensi sulit terserap oleh pasar,” ungkapnya.

Ketum Perjosi menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengatur distribusi gula rafinasi secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri makanan dan minuman dan tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada konsumen rumah tangga.

Selain itu, gula juga termasuk komoditas strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan.

Ia juga menjelaskan bahwa jika gula rafinasi dijual sebagai gula konsumsi, pelaku usaha berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau menggunakan label yang menyesatkan.

Dalam Pasal 62 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Bung Salim menegaskan bahwa selain persoalan hukum dan perdagangan, distribusi gula tanpa pengawasan juga memiliki implikasi kesehatan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pedoman Guideline Sugars Intake for Adults and Children menyatakan bahwa konsumsi gula tambahan berlebih berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit metabolik seperti obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga kerusakan gigi.

“Dari penelitian dalam jurnal kesehatan internasional juga menunjukkan bahwa konsumsi gula tambahan dalam jumlah tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular. Karena itu distribusi gula yang tidak terkontrol dapat berdampak pada pola konsumsi masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan besar pada 2017 lalu menunjukkan distribusi gula rafinasi ilegal pernah terjadi dalam skala besar. Namun hampir satu dekade kemudian, gula rafinasi masih ditemukan beredar di pasar tradisional di Sulawesi Selatan.

“Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Mengapa jalur distribusi lama masih beroperasi, apakah pengawasan distribusi gula telah berjalan efektif, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari masuknya gula rafinasi ke pasar rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu kembali memperkuat pengawasan distribusi pangan.

“Kasus ini pernah terbuka ke publik. Jika sekarang gula rafinasi masih beredar di pasar, maka perlu ada pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menilai momentum Ramadan biasanya menjadi periode dengan konsumsi gula tertinggi dalam setahun. Permintaan meningkat, harga menjadi sensitif, dan pasar bergerak cepat.

Dalam situasi seperti ini, celah distribusi sering muncul sehingga pengawasan oleh Satgas Pangan Polri, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta dinas perdagangan daerah menjadi sangat penting.

Bung Salim kembali mempertanyakan, apakah 5.300 ton dari gudang Makassar benar-benar menjadi akhir dari skandal gula rafinasi, atau justru hanya membuka sebagian kecil dari rantai distribusi yang lebih panjang.

“Pertanyaan itu masih menggantung hingga hari ini,” tutupnya. (tim)Bayang-Bayang Skandal 5.300 Ton Gula Rafinasi di Makassar, Mengapa Masih Beredar di Pasar Rakyat?
MAKASSAR, Jendela selsel — Menjelang meningkatnya kebutuhan bahan pangan selama bulan suci Ramadan, peredaran gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri kembali ditemukan dijual di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Selatan. Fenomena ini kembali mengingatkan publik pada pengungkapan besar pada 2017 lalu, ketika aparat menemukan sekitar 5.300 ton gula rafinasi di sebuah gudang di Makassar yang diduga dikemas ulang untuk dipasarkan kepada masyarakat.
Memasuki bulan suci Ramadan, aktivitas perdagangan gula di sejumlah pasar tradisional di Sulawesi Selatan kembali meningkat. Di balik lonjakan permintaan tersebut, muncul fenomena lama yang seolah tak pernah benar-benar hilang, dimana gula rafinasi industri kembali ditemukan dijual bebas untuk konsumsi rumah tangga.
Di sejumlah pasar di Makassar, Gowa, Maros, Takalar hingga Pangkep, serta daerah dalam wilayah Sulawesi Selatan, beberapa pedagang mengaku stok gula rafinasi relatif mudah diperoleh. Produk tersebut biasanya dijual dalam kemasan kecil, menyerupai gula konsumsi biasa.
Namun secara regulasi, gula rafinasi tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung masyarakat. Komoditas tersebut diproduksi khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik, bagaimana gula industri bisa masuk ke pasar rakyat.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mengatakan persoalan ini bukan isu baru.
“Kasus distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi sudah pernah diungkap aparat beberapa tahun lalu. Tapi sampai sekarang gula jenis itu masih bisa ditemukan di pasar rakyat,” kata Bung Salim, Kamis (12/03/2026).
Ketum Perjosi mengungkapkan, kondisi ini menunjukkan bahwa rantai distribusi gula rafinasi masih menyisakan celah pengawasan.
Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini menuturkan, kisah tentang gula rafinasi di Sulawesi Selatan sebenarnya pernah menjadi perhatian nasional. Pada 20 Mei 2017, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Sulawesi Selatan menggerebek sebuah gudang di Kota Makassar.
Penggerebekan tersebut membuka salah satu praktek distribusi gula rafinasi terbesar yang pernah terungkap di kawasan timur Indonesia.
Saat penggerebekan oleh aparat Kepolisian, di dalam gudang itu, aparat menemukan 107.360 karung gula rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram, totalnya mencapai sekitar 5.300 ton gula rafinasi.
“Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan gula jutaan rumah tangga. Namun yang membuat aparat terkejut bukan hanya jumlahnya, di dalam gudang tersebut gula rafinasi industri ternyata dikemas ulang menjadi kemasan kecil menggunakan mesin otomatis. Kemasan tersebut kemudian diberi label dan merek seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa,” tutur mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres tersebut.
Wartawan senior di bidang kriminal ini juga mengungkapkan bahwa ketika itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menyebut praktik pengemasan ulang dilakukan secara sistematis.
“Gula rafinasi tersebut dikemas per satu kilogram menggunakan mesin otomatis dan diberi merek untuk dijual ke masyarakat,” kata Agung Setya.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menjelaskan, selain karung gula rafinasi industri, saat itu aparat juga menemukan produk siap edar dalam jumlah besar, di antaranya 4.818 dus gula rafinasi kemasan 1 kilogram dan 575 dus kemasan 25 kilogram. Produk tersebut dipasarkan seolah-olah merupakan gula konsumsi biasa yang beredar di pasar.
Ia juga mengatakan, pihak aparat Kepolisian saat pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pengemasan ulang. Saat ditelusuri kemasan produk, ditemukan fakta lain yang lebih serius. Kemasan gula tersebut mencantumkan nomor registrasi BPOM, namun setelah diverifikasi nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), artinya label yang digunakan pada kemasan tersebut palsu.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa gula rafinasi industri sengaja dipasarkan sebagai gula konsumsi untuk masuk ke pasar rumah tangga.
Polisi juga mengungkapkan jika pemilik gudang dalam pemeriksaan awal mengakui praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Distribusinya bahkan tidak hanya menjangkau Sulawesi Selatan, tetapi juga hingga wilayah Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Asesor BNSP ini menambahkan, dalam pengembangan kasus, aparat juga menelusuri jalur distribusi gula rafinasi di Sulawesi Selatan. Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah distributor disebut berada dalam rantai distribusi tersebut, di antaranya PT Padi Mas Prima, UD Benteng Baru, UD Putra Gowa, dan UD Malino.
Namun setelah pengungkapan tersebut, perkembangan penyelidikan tidak lagi banyak terdengar di ruang publik, sementara di lapangan gula rafinasi masih ditemukan beredar di sejumlah pasar tradisional.
Menurut Ketum Perjosi, salah satu faktor utama yang membuat gula rafinasi mudah masuk ke pasar konsumsi adalah perbedaan harga.
Gula rafinasi umumnya lebih murah dibandingkan gula kristal putih yang diproduksi dari tebu untuk konsumsi rumah tangga. Kondisi ini membuat sebagian pedagang memilih menjual gula rafinasi karena lebih mudah bersaing di pasar.
Namun dampaknya tidak hanya pada konsumen. Distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi juga dapat menekan harga gula kristal putih milik petani tebu.
“Jika gula rafinasi terus masuk ke pasar rakyat, gula produksi petani berpotensi sulit terserap oleh pasar,” ungkapnya.
Ketum Perjosi menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengatur distribusi gula rafinasi secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri makanan dan minuman dan tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada konsumen rumah tangga.
Selain itu, gula juga termasuk komoditas strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan.
Ia juga menjelaskan bahwa jika gula rafinasi dijual sebagai gula konsumsi, pelaku usaha berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau menggunakan label yang menyesatkan.
Dalam Pasal 62 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Bung Salim menegaskan bahwa selain persoalan hukum dan perdagangan, distribusi gula tanpa pengawasan juga memiliki implikasi kesehatan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pedoman Guideline Sugars Intake for Adults and Children menyatakan bahwa konsumsi gula tambahan berlebih berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit metabolik seperti obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, hingga kerusakan gigi.
“Dari penelitian dalam jurnal kesehatan internasional juga menunjukkan bahwa konsumsi gula tambahan dalam jumlah tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular. Karena itu distribusi gula yang tidak terkontrol dapat berdampak pada pola konsumsi masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan besar pada 2017 lalu menunjukkan distribusi gula rafinasi ilegal pernah terjadi dalam skala besar. Namun hampir satu dekade kemudian, gula rafinasi masih ditemukan beredar di pasar tradisional di Sulawesi Selatan.
“Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Mengapa jalur distribusi lama masih beroperasi, apakah pengawasan distribusi gula telah berjalan efektif, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari masuknya gula rafinasi ke pasar rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu kembali memperkuat pengawasan distribusi pangan.
“Kasus ini pernah terbuka ke publik. Jika sekarang gula rafinasi masih beredar di pasar, maka perlu ada pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menilai momentum Ramadan biasanya menjadi periode dengan konsumsi gula tertinggi dalam setahun. Permintaan meningkat, harga menjadi sensitif, dan pasar bergerak cepat.
Dalam situasi seperti ini, celah distribusi sering muncul sehingga pengawasan oleh Satgas Pangan Polri, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta dinas perdagangan daerah menjadi sangat penting.
Bung Salim kembali mempertanyakan, apakah 5.300 ton dari gudang Makassar benar-benar menjadi akhir dari skandal gula rafinasi, atau justru hanya membuka sebagian kecil dari rantai distribusi yang lebih panjang.
“Pertanyaan itu masih menggantung hingga hari ini,” tutupnya. (tim)

More From Author

Universitas Pepabri Makassar Gelar Seminar Nasional Bahas Keamanan Finansial di Era Digital

Ketua GEN ANARKO Angkat Bicara Terkait Pernyataan Andi Amar Ma’ruf*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *