JAKARTA, Jendela Sulsel – Fenomena pelabelan sepihak kata “hoaks” oleh instansi pemerintah terhadap produk jurnalistik mendapat perlawanan sengit. Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk berhenti menggunakan stigma tersebut guna membungkam kritik pers.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini menilai, kecenderungan memberikan cap hoaks tanpa indikator yang terukur berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus mencederai prinsip kemerdekaan pers.
“Yang menjadi persoalan hari ini adalah ketika istilah hoaks digunakan terlalu mudah terhadap berita media. Seolah-olah setiap kritik, pengawasan anggaran, atau pemberitaan proyek pemerintah yang dianggap mengganggu langsung dicap berita bohong. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegas Bung Salim—sapaan akrab mantan Pemimpin Umum Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini, Jumat (22/5/2026).
Desak Komdigi Pertegas Batasan
Asesor BNSP ini meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI segera memperjelas secara tegas definisi, parameter, dan batasan mengenai informasi hoaks. Menurutnya, publik harus bisa membedakan mana disinformasi (berita bohong) yang sengaja dibuat akun anonim, dan mana produk jurnalistik yang diproduksi melalui proses verifikasi lapangan.
“Media memiliki alamat redaksi, penanggung jawab, wartawan, kode etik, dan mekanisme koreksi. Beda dengan akun anonim di media sosial,” jelas tokoh pers asal Sulsel tersebut.
Fakta Hukum: Tabrak UU Pers
Dari kacamata regulasi, Salim mengingatkan para pejabat publik bahwa sengketa pemberitaan telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberian cap hoaks sepihak lewat konferensi pers atau media sosial dianggap menabrak mekanisme hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 1 angka 11 & Pasal 5 ayat (2): Mengatur kewajiban melayani, Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Pasal 5 ayat (3): Mengatur kewajiban melayani **Hak Koreksi**.
“Kalau pemerintah merasa dirugikan, gunakan mekanisme undang-undang. Ada hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Buka data pembandingnya, jangan hanya lempar pernyataan umum yang menggiring opini seolah media menyebar kebohongan,” cetusnya.
Belajar dari Kasus yang Terbukti Fakta
Bung Salim mencontohkan, dalam rekam jejak pemberitaan nasional, banyak kasus dugaan korupsi proyek, mafia anggaran, hingga konflik kepentingan yang awalnya dibantah keras pejabat dan dicap isu liar/hoaks. Namun pada akhirnya, kasus-kasus tersebut justru terbukti benar dan diusut oleh aparat penegak hukum (APH).
“Pers bukan musuh pemerintah, melainkan pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai ruang pengawasan publik menyempit karena media terus ditekan dengan stigma hoaks,” tutup Salim.
—
Sumber : Tim Perjosi
Editor : Tim Redaksi





