Makassar — Sorotan publik terhadap transparansi dan kepatuhan hukum kembali mengemuka setelah sebuah mobil SUV berpelat DD 888 DS viral di media sosial karena tidak terdaftar dalam sistem resmi pengecekan kendaraan bermotor.
Yang menjadi perhatian, kendaraan tersebut terpantau berada di area halaman Polrestabes Makassar. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi kendaraan berada di lingkungan institusi penegak hukum.
Berdasarkan sejumlah bukti tangkapan layar yang beredar, saat nomor polisi DD 888 DS dimasukkan ke aplikasi resmi, sistem justru menampilkan keterangan “Nopol Tidak Ditemukan”. Temuan ini kemudian menyebar luas dan memicu gelombang pertanyaan publik.
Tidak berhenti di situ, beredar pula informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan salah satu pejabat di lingkungan Polrestabes Makassar, bahkan dikaitkan dengan posisi Kasat Reskrim. Namun hingga kini, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Situasi ini memunculkan dua kemungkinan yang menjadi perhatian publik:
adanya ketidaksesuaian data dalam sistem registrasi kendaraan, atau
penggunaan pelat nomor yang belum atau tidak terdaftar secara resmi.
Secara hukum, penggunaan pelat nomor kendaraan tidak bisa dianggap sepele. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan terdaftar.
Bahkan, pada Pasal 280 ditegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelat nomor tidak boleh digunakan di luar ketentuan resmi serta harus sesuai dengan data registrasi kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan klarifikasi resmi terkait status kendaraan tersebut, termasuk menjawab dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon kepada pihak terkait. Namun, belum ada respons atau keterangan yang diberikan.
Ketiadaan penjelasan resmi justru memperkuat desakan publik agar pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sepenuhnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penulis : Fajar Ahmad





