Makassar – Bulan suci ramadhan kian mendekati puncaknya setelah melaksanakan ibadah puasa kurang lebih tiga pekan lamanya dan hanya menyisahkan beberapa hari sebelum merayakan hari raya idul fitri.
Di tengah hiruk pikuk riuhnya kota makassar kapolrestabes makassar mengeluarkan larangan untuk melaksanakan kegiatan sahur on the road atau SOTR selama bulan puasa untuk menjaga kehidmatan ibadah selama bulan ramadhan.
Akan tetapi anomali terjadi di tengah-tengah berjalannya larangan tersebut sebuah sahur on the road berlansung di kota makassar yang dikuti lansung oleh kapolres barru dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.
Sehingga timbul pertanyaan dari masyarakat terkait laranga SOTR tersebut yang dianggap hanya berlaku untup warga sipil dan bukan untuk sesama institusi.
Andi.baso makkawaru selaku jendral lapangan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Menganggap larangan SOTR yang diberlakukan dikota makassar hanya sebagai bentuk pencitraan dan hanya berlalu untuk warga sipil.
“Kami menganggap keikut sertaan Kapolres Barru dalam SOTR yang berlansung di kota makassar sudah menjadi cerminan bahwa larangan SOTR yang di berlakukan oleh Polrestabes Makassar hanya diberlakukan untuk warga sipil dan mengecualikan rekan satu institusi”.
Andi.baso juga menganggap bahwa Kapolrestabes Makassar secara tidak lansung tidak memperlihatkan konsistensinya dalam menerapkan larangan yang telah di perintahkan.
“Jelas kapolrebes makassar tidak konsisten dalam menjalankan amantnya apa lagi larangan kecil seperti larangan SOTR tersebut”
Penulis : Aliff Daisuri





