Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai kebijakan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah penting dalam melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial.

 

Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi yang terhubung dengan berbagai aplikasi media sosial tanpa pengawasan, bahkan hingga 24 jam, dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk paparan konten maupun percakapan yang tidak pantas.

 

“Saya setuju dengan peraturan tersebut. Mestinya kebijakan seperti ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Jufri Rahman.

 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan aturan tersebut, khususnya di lingkungan pendidikan. Menurutnya, peran sekolah sangat dibutuhkan untuk memastikan pembatasan akses digital bagi anak dapat berjalan efektif.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, turut menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan anak, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas.

 

“Kami sangat setuju dengan kebijakan ini. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin (9/3/2026).

 

Iqbal berharap regulasi ini dapat menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.

 

Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga harus diiringi dengan pengawasan dari orang tua serta lingkungan sekolah agar pemanfaatan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan pembentukan karakter.

 

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial dapat diminimalkan sehingga anak-anak dapat tumbuh lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tuturnya.

 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

 

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Meutya.

 

Ia menambahkan, implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

 

Dalam penerapannya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive hingga Roblox akan dinonaktifkan secara bertahap.

 

Sebelumnya, Australia telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

 

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar serta perkembangan generasi muda.

More From Author

Aksi Sosial Ramadan, OSIS SMPIT–SMAIT Darul Fikri Salurkan Fidyah

Perkuat Silaturahmi Di Bulan Ramadhan, Alumni Pelatihan Gelombang I Jurnalis PERJOSI Sulsel Gelar Bukber dan Diskusi Jurnalistik di Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *