Moratorium Mutasi ASN ke Pemkot Makassar Masih Berlaku, BKPSDM: Belanja Pegawai Dikendalikan

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan pemerintah kota.

 

Kebijakan tersebut membuat seluruh pengajuan mutasi ASN dari luar daerah untuk sementara tidak diproses. Langkah ini diambil sebagai upaya mengendalikan jumlah pegawai sekaligus menekan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini masih tetap berlaku.

 

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu belum ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Kamelia, Jumat (6/3/2026).

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

 

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

 

Kamelia menegaskan, selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan.

 

Menurutnya, salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam APBD Kota Makassar agar tidak meningkat secara signifikan.

 

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu besar,” jelasnya.

 

Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD. Angka tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

 

Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

 

“Jika nanti belanja pegawai sudah bisa turun hingga di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” tuturnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar memang sudah berada di atas angka 32 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah kota untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN.

 

Meski demikian, kebijakan moratorium tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah Kota Makassar masih membuka peluang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan.

 

Menurut Kamelia, apabila Dinas Kesehatan Kota Makassar membutuhkan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota dapat memberikan izin untuk proses mutasi masuk.

 

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.

 

Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara masih ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi.

 

Tim Redaksi

More From Author

Wali Kota Makassar dan Wamen PKP Tinjau Permukiman Kumuh di Pannampu, Dorong Pembangunan Hunian Vertikal

Sekda Sulsel Buka Trend Hijab Ramadan 2026, Dorong Kolaborasi UMKM dan Desainer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *