Pemkab Tana Toraja Tertibkan THM yang Beroperasi Saat Ramadan, 62 Orang Diamankan untuk Pembinaan

MAKALE – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Terpadu yang dipimpin Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Paundanan, menggelar operasi penegakan hukum terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan, Selasa (3/3/2026).

Operasi yang dilaksanakan selama dua malam tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam penertiban itu, petugas masih mendapati beberapa THM yang tetap beroperasi dan dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus melanggar imbauan pemerintah daerah terkait pembatasan aktivitas hiburan malam.

Sebanyak 62 orang yang terdiri atas pengelola dan pelayan THM diamankan untuk menjalani pembinaan dan pendampingan di UPT PPA. Langkah tersebut ditempuh sebagai pendekatan persuasif sekaligus bentuk pembinaan dari pemerintah daerah.

Penindakan ini mengacu pada Pasal 41 poin 4 Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pelaku usaha menjaga ketertiban umum dan tidak menjalankan usaha pada hari-hari besar keagamaan.

Wakil Bupati menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun setiap pelaku usaha wajib menghormati aturan dan momentum keagamaan. Menurutnya, penertiban ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha akan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berulang, demi menjaga toleransi, keamanan, dan ketertiban di wilayah Bumi Lakipadada selama bulan Ramadan.

 

Tim Redaksi

More From Author

Pemkab Tana Toraja Dukung Pembentukan Kantor Imigrasi untuk Perkuat Pelayanan dan Pengawasan WNA

Bupati Sidrap Serahkan Zakat dan Sedekah di Pitu Riase, Ajak Warga Belanja dan Putar Uang di Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *