GOWA, SULAWESI SELATAN, Jendelasul-sel.net 21 februari 2026 — Dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang anak berinisial (F) diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum warga berinisial (S) di Desa Panynyangkalan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (23/2/2026).
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Ayah korban yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian untuk meminta klarifikasi atas dugaan tindakan pemukulan terhadap anaknya.
Mediasi kemudian digelar di hadapan Kepala Dusun Panynyangkalan, Dg. Naba, serta Bhabinkamtibmas setempat, Bripka H. Abd. Rahman. Dalam forum tersebut, terduga pelaku (S) mengakui telah menampar korban pada bagian mata sebelah kanan.
Tuduhan Dinilai Tak Berdasar. Alasan penamparan disebut karena dugaan pencurian satu pohon pisang yang dituding terjadi sekitar dua pekan sebelumnya. Namun berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, pemilik pohon pisang berinisial (A) menyatakan tidak pernah melaporkan kehilangan maupun menyampaikan keberatan atas hal tersebut. Bahkan disebutkan bahwa buah pisang yang dimaksud masih mentah dan dalam kondisi rusak.
Selain itu, tidak ditemukan alat bukti maupun saksi yang menguatkan tuduhan tersebut. Peristiwa yang dituduhkan juga disebut telah berlalu sekitar dua minggu sebelum insiden penamparan terjadi.
Terduga pelaku juga disebut menuding korban mencuri mesin air dan seekor bebek. Tuduhan tersebut dinilai keluarga korban tidak berdasar karena tidak disertai bukti maupun saksi pendukung.
Akibat insiden itu, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan enggan beraktivitas di luar rumah. Secara fisik, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian mata kanan yang sempat memerah pasca tamparan. Korban telah menjalani visum di puskesmas setempat sebagai bagian dari proses pelaporan.
Sejumlah saksi mata menyatakan kesediaan memberikan keterangan apabila perkara ini berlanjut ke ranah hukum.
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak dilarang tegas dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Sementara itu, tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan seseorang dapat masuk kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkembangan hukum terbaru juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menegaskan unsur menyerang kehormatan atau nama baik harus dimaknai sebagai tuduhan lisan yang dimaksudkan agar diketahui umum.
Keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Kabupaten Gowa dengan pendampingan tim Media Group Nusantara.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah komitmen nasional terhadap perlindungan anak. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, objektif, dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Sumber: Ayah korban (Fendy Syam)
Penulis : Mj@.19
Editor Tim Redaksi





