MAKASSAR, JendelaSulsel.id – Aksi koboi oknum yang mengaku penagih utang (debt collector) kembali meresahkan warga Kota Daeng. Kali ini, seorang warga bernama Heriyanto resmi menyeret pria yang mengaku dari pembiayaan FIF Finance ke ranah hukum setelah menjadi korban penghadangan di ruang publik.
Laporan polisi tersebut dilayangkan ke Polrestabes Makassar pada Minggu (22/2/2026) siang, dengan nomor registrasi LI/235/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Kronologi Kejadian di Area Publik
Peristiwa bermula saat Heriyanto alias Cecep bersama istrinya hendak pulang dari pusat perbelanjaan Alaska Store, Jalan Pengayoman, Sabtu (21/2). Saat motor Honda Vario miliknya mulai melaju, seorang pria berpakaian kemeja kotak-kotak tiba-tiba mengadang jalan korban.
Tanpa basa-basi, pria bertopi tersebut mengklaim motor korban menunggak cicilan dan hendak melakukan penyitaan di tempat.
Kejanggalan Prosedur Penagihan
Berdasarkan fakta yang dihimpun, ada beberapa poin pelanggaran prosedur yang menjadi dasar pelaporan:
Identitas Ganda: Terlapor sempat mengaku sebagai wartawan saat dikonfrontasi warga, namun kembali mengaku sebagai debt collector saat ditanya nama medianya.
Tanpa Dokumen Sah: Korban sempat meminta surat tugas resmi dan sertifikat jaminan fidusia, namun pria tersebut tidak mampu menunjukkannya.
Tindakan Represif: Terlapor diduga menekan rem depan motor korban secara paksa hingga tangan korban terjepit.
Korban Alami Trauma dan Malu
Kepada awak media, Heriyanto mengaku tindakan oknum tersebut tidak hanya membahayakan fisik, tapi juga menjatuhkan harga dirinya di depan umum.
“Saya dan istri merasa terancam dan sangat malu karena kejadiannya di depan banyak pengunjung toko. Dia (terlapor) juga tidak punya surat tugas resmi,” ujar Cecep usai melapor di Mapolrestabes Makassar.
Langkah Hukum Selanjutnya
Sebagai barang bukti, korban telah menyerahkan rekaman video amatir saat kejadian berlangsung kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas oknum tersebut dan legalitas tindakannya.
Sesuai aturan, penarikan kendaraan di jalanan tanpa putusan pengadilan atau kesepakatan sukarela dapat dijerat dengan pasal perampasan atau pengancaman sesuai KUHP.
Sumber : bang cecep
Penulis : Allank
Editor : Tim Redaksi





