Maros, 21 Februari 2026 – Penanganan perkara yang dilaporkan sejak Februari 2025 di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang melibatkan oknum Ketua Yayasan Pondok Pesantren Firdaus di wilayah Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros tersebut dinilai berjalan lambat hingga berujung pada diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Agustus 2025.
Perkara ini pertama kali dilaporkan pada Februari 2025. Namun, hingga hampir satu tahun berselang, tersangka belum juga berhasil diamankan, meskipun status DPO telah resmi dikeluarkan oleh penyidik.
Ketua divisi PPA Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros, Dewi Fatimah Syam,S.H.,M.H. angkat bicara terkait lambannya proses penanganan perkara tersebut. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap efektivitas dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
“Kasus yang telah berjalan sejak Februari 2025 hingga kini belum menunjukkan progres signifikan dalam hal penangkapan tersangka. Padahal, status DPO telah diterbitkan sejak 13 Agustus 2025. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai optimalisasi langkah-langkah penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, perkara yang ditangani oleh Unit PPA seharusnya menjadi prioritas, mengingat substansi perkara berkaitan langsung dengan perlindungan kelompok anak & rentan serta menjaga marwah institusi pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Ketua divisi Penanganan Litigasi & Jaringan Kelembagaan , Chaidir Saputra,S.H. juga menekankan bahwa lambannya penanganan perkara dapat berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Proses yang berlarut-larut tanpa hasil konkret berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami meminta atensi serius dan langkah progresif agar tersangka segera ditemukan dan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur LKBH Maros Dr. H. Muh. Iqram,S.H.,M.H. mendorong adanya koordinasi lintas wilayah dan penguatan langkah pencarian tersangka, termasuk optimalisasi sistem informasi kepolisian serta kerja sama antar institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Maros, khususnya di wilayah Bantimurung, yang berharap agar penanganan perkara dapat diselesaikan secara profesional, cepat, dan berkeadilan.
Direktur LKBH Maros menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tercapai kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terdampak.
Sumber berita : alif
Editor : Tim Redaksi





