Makassar, JendelaSulsel.id – Polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik wilayah Kota Makassar kembali mendapat sorotan. Kali ini, Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kota Makassar Sekaligus Koordinator Investigasi Wilter Sulsel, Walinono Haddade, kembali angkat suara dan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghadirkan solusi konkret serta mekanisme retribusi yang jelas dan transparan. Yang Di Hubungi Oleh Awak Media Melalui Via Telepon WhatsApp
Dalam keterangan Sebelumnya, Sabtu (10/1), Walinono Haddade menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan saran kepada Pemkot Makassar agar penertiban PKL dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Sebagaimana sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar, upaya penertiban PKL di beberapa titik wilayah Kota Makassar harus disertai solusi yang baik bagi para pedagang. Jangan sampai penertiban ini justru menimbulkan masalah baru, seperti bertambahnya pengangguran dan hilangnya kesempatan kerja bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah awal yang semestinya dilakukan sebelum penertiban adalah penyediaan selter atau relokasi yang layak di setiap kecamatan. Ia menilai, mekanisme penertiban yang berjalan saat ini masih belum tertata secara maksimal.
“Dari awal kami sudah menyarankan agar terlebih dahulu disiapkan selter di setiap kecamatan. Setelah itu baru dilakukan relokasi secara tertib dan terukur,” tegasnya.
LSM GMBI Distrik Kota Makassar berharap Pemkot Makassar dapat memfasilitasi seluruh PKL dengan menyediakan tempat berjualan resmi yang tertata dan legal di seluruh kecamatan dan kelurahan. Menurut Walinono Haddade, penyediaan selter resmi tidak hanya berdampak pada ketertiban, tetapi juga mendukung estetika kota serta mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat contoh (sampel) relokasi yang humanis dan tertib, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung dampak positif setelah relokasi dibandingkan kondisi sebelumnya saat PKL berjualan di trotoar atau fasilitas umum.
“Perlihatkan bagaimana relokasi yang humanis itu dilakukan, bagaimana dampaknya lebih baik, dan bagaimana bekas lokasi lama PKL ditata kembali sesuai fungsi fasilitas umum dan estetika kota,” tambahnya.
Selain aspek penataan, LSM GMBI Distrik Kota Makassar juga mendorong adanya kebijakan dari Wali Kota Makassar yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi pedagang. Retribusi tersebut, kata dia, harus dikelola secara jelas dan terkoordinasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PD Pasar Kota Makassar.
“Kami mendorong kebijakan yang dapat meningkatkan PAD dari sektor retribusi pedagang, namun harus melalui mekanisme yang jelas dan terserap dengan baik,” ujarnya.
Untuk mencegah potensi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
“Kami berharap ada kejelasan dari Pemkot Makassar, siapa yang bertanggung jawab secara teknis dalam mekanisme penarikan retribusi pedagang, khususnya PKL. Ini penting agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Walinono.
LSM GMBI Distrik Kota Makassar menilai bahwa penataan PKL yang dilakukan secara transparan, terencana, dan melibatkan solusi jangka panjang tidak hanya akan memperindah wajah Kota Makassar, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
(Tim Redaksi)





