Tanggapan LSM GMBI Wilter SULSEL Sekertaris Wilter Angkat Suara Terkait Penertiban PKL di Wilayah Kota Makassar

Makassar, 19 Februari 2026, JendelaSulsel.id – LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan menyampaikan tanggapan resmi sekaligus angkat suara terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kota Makassar dan menjadi perhatian publik.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) Wilter Sulsel, Abd Azis Dg Situru, SE., SH., yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, menegaskan bahwa pihaknya memandang penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) merupakan kewenangan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan tata kelola kota.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan penertiban harus tetap mengedepankan pendekatan humanis, dilakukan secara baik, adil, serta tidak tebang pilih terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan.

Dalam keterangannya, LSM GMBI Wilter Sulsel mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga yang berprofesi sebagai PKL, menyediakan dan menetapkan lokasi khusus yang tertata serta legal, serta menyusun mekanisme penataan dan pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah juga diharapkan menegakkan Perda secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif kepada seluruh pelaku usaha maupun pihak lainnya, serta melibatkan perwakilan PKL, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial dalam proses perencanaan kebijakan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak sosial.

Menurutnya, dengan langkah tersebut, penegakan Perda tetap berjalan, namun di sisi lain pemerintah juga hadir memberikan solusi nyata bagi masyarakat kecil, khususnya para PKL.

“Kebijakan yang baik bukan hanya menertibkan, tetapi juga melindungi, memberdayakan, serta menjamin keadilan bagi semua,” tegasnya.

LSM GMBI Wilter Sulsel menyatakan siap bersinergi dan mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas demi terciptanya penataan kota yang tertib dan berkeadilan.

Kami mendorong pemerintah Kota Makassar untuk:

1. Melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga yang berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL).

2. Menyediakan dan menetapkan lokasi khusus bagi aktivitas PKL yang tertata dan legal.

3. Menyusun mekanisme penataan dan pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.

4. Menegakkan Perda secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif kepada seluruh pelaku usaha maupun pihak lainnya.

5. Melibatkan perwakilan PKL, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial dalam proses perencanaan kebijakan.

Dengan langkah tersebut, penegakan Perda tetap berjalan, namun di sisi lain pemerintah juga hadir memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor perdagangan kecil, khususnya PKL.

Kebijakan yang baik bukan hanya menertibkan, tetapi juga melindungi, memberdayakan, serta menjamin keadilan bagi semua.

LSM GMBI Wilter Sulsel siap bersinergi dan mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

 

(Tim Redaksi)

More From Author

Heboh! Video Pengobatan di Gowa Viral, INAKOR Minta Aparat Turun Tangan

Kembali Angkat Suara, Ketua Distrik GMBI Makassar Dorong Penataan PKL Humanis dan Mekanisme Retribusi Transparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *