GOWA, 18 Februari 2026 – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video praktik pengobatan seorang perempuan yang dikenal sebagai Karaeng Puji di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sorotan tajam datang dari INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) yang menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Viral di Media Sosial
Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang ibu menjalani proses pengobatan karena mengeluhkan sakit pada bagian kaki. Pada video lainnya, seorang wanita mengaku tidak merasakan perubahan kondisi kesehatan meski telah mengikuti rangkaian pengobatan.
Pengakuan yang paling menyita perhatian publik adalah adanya permintaan pembelian 20 hingga 40 botol air seharga Rp10 ribu per botol sebagai bagian dari proses penyembuhan. Namun, menurut pengakuan pasien tersebut, keluhannya tak kunjung membaik setelah menjalani pengobatan.
INAKOR Angkat Bicara
Advokat INAKOR, Azwar, menegaskan bahwa praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar medis jelas dan berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi maupun sosial harus ditelusuri secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 yang menyatakan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram, termasuk mempublikasikan serta mempercayainya.
Menurut Ketua INAKOR, praktik pengobatan di luar kaidah medis sering kali berpotensi menimbulkan penyimpangan dan membuka celah dugaan penipuan berkedok penyembuhan.
Desak Aparat Bertindak
INAKOR mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi. Jika ditemukan unsur penipuan atau aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat, maka diminta agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
LSM tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur klaim kesembuhan instan tanpa dasar ilmiah yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam video untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang beredar.
Sumber: Advokat LSM INAKOR (Azwar, S. ST., SH. )
Editor Tim Redaksi





