Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terhadap lambannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menyelesaikan audit kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut telah berada pada tahap penyidikan, disertai langkah konkret Kejati Sulsel berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencapai tahap penetapan tersangka karena belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara secara final dari BPK.
Muh. Rafly Tanda, Bidang PTKP Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa keterlambatan audit kerugian negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi faktor penghambat serius terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Audit kerugian negara adalah elemen fundamental dalam pembuktian delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Jika proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka patut dipertanyakan komitmen dan integritas lembaga pemeriksa keuangan negara,” tegas Rafly.
HMI Sulsel mengingatkan bahwa BPK memiliki mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. Mandat tersebut bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan kewajiban konstitusional yang berdampak langsung pada keberlangsungan penegakan hukum.
Menurut HMI Sulsel, keterlambatan audit dalam perkara ini membuka ruang spekulasi publik, termasuk dugaan adanya kelalaian sistemik atau konflik kepentingan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Atas dasar itu, HMI Sulsel menyatakan sikap:
1. Mendesak BPK RI untuk segera menuntaskan dan menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas kepada Kejati Sulsel tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme audit BPK, khususnya dalam perkara-perkara strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.
3. Menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk tetap melanjutkan dan menuntaskan proses hukum secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
HMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh disandera oleh kelambanan lembaga pengawas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan supremasi hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi, dan penegakan hukum tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai atau tidak tegasnya lembaga yang diberi mandat konstitusional. HMI berdiri bersama Kejati Sulsel untuk memastikan perkara ini diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Rafly.
HMI Sulsel Desak BPK Percepat Audit Kerugian Negara, Dukung Kejati Sulsel Usut Tuntas Korupsi Bibit Nanas
Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terhadap lambannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menyelesaikan audit kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut telah berada pada tahap penyidikan, disertai langkah konkret Kejati Sulsel berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencapai tahap penetapan tersangka karena belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara secara final dari BPK.
Muh. Rafly Tanda, Bidang PTKP Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa keterlambatan audit kerugian negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi faktor penghambat serius terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Audit kerugian negara adalah elemen fundamental dalam pembuktian delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Jika proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka patut dipertanyakan komitmen dan integritas lembaga pemeriksa keuangan negara,” tegas Rafly.
HMI Sulsel mengingatkan bahwa BPK memiliki mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. Mandat tersebut bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan kewajiban konstitusional yang berdampak langsung pada keberlangsungan penegakan hukum.
Menurut HMI Sulsel, keterlambatan audit dalam perkara ini membuka ruang spekulasi publik, termasuk dugaan adanya kelalaian sistemik atau konflik kepentingan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Atas dasar itu, HMI Sulsel menyatakan sikap:
1. Mendesak BPK RI untuk segera menuntaskan dan menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas kepada Kejati Sulsel tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme audit BPK, khususnya dalam perkara-perkara strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.
3. Menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk tetap melanjutkan dan menuntaskan proses hukum secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
HMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh disandera oleh kelambanan lembaga pengawas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan supremasi hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi, dan penegakan hukum tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai atau tidak tegasnya lembaga yang diberi mandat konstitusional. HMI berdiri bersama Kejati Sulsel untuk memastikan perkara ini diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Rafly.
Sumber : Alif
Editor : Tim Redaksi





