Makassar, Upaya penataan kota terus dilakukan Pemerintah Kota Makassar guna mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Penertiban terhadap parkir liar, pasar ilegal, serta pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
Ras menegaskan bahwa kebijakan penertiban tersebut bukanlah bentuk arogansi kekuasaan, melainkan pelaksanaan amanah undang-undang yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, ketertiban kota menjadi kunci terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi warga.
Lebih lanjut, Ras menyampaikan bahwa setiap penertiban selalu disertai dengan solusi konkret agar dapat diterima oleh masyarakat. Ia meyakini sebagian besar warga justru mendukung langkah tersebut karena selama ini merasakan langsung dampak negatif dari kondisi kota yang semrawut dan hilangnya fungsi fasilitas umum.
“Ketika kota tertib, manfaatnya akan dirasakan bersama oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Tim Redaksi





