Maros – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat eksistensi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa hukum secara efektif dan preventif. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah pendampingan terhadap Posbankum Desa Ma’rumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa Posbankum berperan sebagai sarana peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, terutama melalui penyelesaian hukum non-litigasi. Menurutnya, keterlibatan aparat desa sangat vital dalam menangani konflik atau sengketa hukum di tingkat masyarakat.
“Peran aparat desa dalam penyelesaian masalah hukum masyarakatnya sangat penting. Sengketa sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, namun tetap memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi Basmal saat melakukan kunjungan ke Posbankum Desa Ma’rumpa di Kantor Desa Ma’rumpa, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menekankan pentingnya menjaga prosedur administrasi dalam pelaksanaan Posbankum. Menurut Heny, administrasi yang rapi, termasuk pelaporan melalui link yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mempermudah pemantauan kinerja Posbankum.
Heny menambahkan, bagi paralegal yang menghadapi kendala dalam menangani sengketa hukum, dapat melakukan koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kenustra yang telah terakreditasi, hingga jika perlu pendampingan ke pengadilan.
Kepala Desa Ma’rumpa sebelumnya menyampaikan bahwa Posbankum telah aktif memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama menangani sengketa tanah. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak dan memberikan pandangan hukum secara objektif. Namun, Kepala Desa juga mengungkapkan sejumlah kendala, salah satunya adanya anggota Posbankum yang mengundurkan diri.
Menanggapi hal ini, Kakanwil Andi Basmal menekankan pentingnya pengisian kembali anggota Posbankum agar layanan bantuan hukum tetap berjalan optimal. “Segera lakukan penggantian anggota yang mundur dan pemutakhiran data anggota Posbankum agar layanan bantuan hukum terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Andi Basmal.
Pendampingan terhadap Posbankum Desa Ma’rumpa merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa berjalan maksimal. Diharapkan, sengketa hukum yang dihadapi masyarakat di akar rumput dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, sehingga tidak selalu harus melalui jalur pengadilan.
Tim Redaksi





