Probity Audit Dinilai Efektif Cegah Korupsi, ACC Soroti Keterbatasan Auditor Inspektorat Sulsel

Makassar — Probity Audit dalam pengadaan barang dan jasa dinilai sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif apabila dijalankan secara konsisten dan didukung sumber daya yang memadai. Probity sendiri dimaknai sebagai integritas, kebenaran, serta kejujuran dalam setiap tahapan penyelenggaraan kegiatan sektor publik.

 

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa, menjelaskan bahwa konsep probity tidak hanya bertujuan mencegah praktik korupsi atau ketidakjujuran, tetapi juga memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, penjualan aset, hingga pemberian hibah dan sponsor dilaksanakan secara wajar, objektif, transparan, dan akuntabel.

 

“Probity audit seharusnya menjadi mekanisme pengawasan sejak awal proses, bukan hanya pada tahap akhir. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum terjadi kerugian negara,” ujar Anggareksa, Kamis (29/1/2026).

 

Anggareksa mengungkapkan, ACC Sulawesi telah melakukan penelitian terhadap kinerja Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama lima bulan terakhir. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa anggaran pelaksanaan Probity Audit masih tergabung dalam anggaran Program Pengawasan dengan Tujuan Tertentu, khususnya pada subkegiatan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.

 

Berdasarkan penelusuran terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) tahun 2023 dan 2024, terdapat dua pos anggaran dalam program tersebut yang secara regulasi dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Probity Audit. Namun, pemanfaatannya dinilai belum maksimal.

 

Selain persoalan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala utama. Anggareksa menyebutkan, saat ini hanya terdapat 17 auditor pada Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Sulawesi Selatan yang bertugas melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk Probity Audit.

 

“Jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan beban kerja yang ada. Akibatnya, Inspektorat sering harus meminta bantuan auditor dari Inspektur Pembantu Wilayah. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan Probity Audit kerap mengalami keterlambatan atau tidak dapat menjangkau seluruh paket pengadaan,” jelasnya.

 

Hasil asesmen ACC Sulsel juga menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan Probity Audit umumnya melibatkan 3 hingga 5 orang auditor. Setiap tahun, kepala daerah menetapkan Surat Keputusan Proyek Strategis Daerah yang memuat daftar 10 paket pengadaan barang dan jasa untuk dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Sulawesi Selatan.

 

Pada tahun 2023 dan 2024, masing-masing ditetapkan 10 proyek strategis pengadaan barang dan jasa. Namun, dalam praktiknya tidak seluruh proyek tersebut dapat dilakukan Probity Audit karena berbagai kendala, terutama keterbatasan SDM dan waktu.

 

Berdasarkan laporan hasil Probity Audit tahun 2023 yang diperoleh tim peneliti ACC Sulsel, pelaksanaan Probity Audit pada tahun tersebut umumnya baru dilakukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, belum mencakup tahap perencanaan dan persiapan pengadaan secara menyeluruh.

 

Meski demikian, Probity Audit yang dilakukan Inspektorat Sulawesi Selatan tidak hanya terbatas pada proyek strategis daerah, tetapi juga mencakup tender jasa konsultan pengawas yang terkait dengan proyek-proyek tersebut.

 

“Untuk tahun 2023, tim peneliti ACC Sulsel hanya memperoleh empat laporan hasil Probity Audit yang terdokumentasi. Jumlah ini menunjukkan masih terbatasnya cakupan pengawasan probity dibandingkan dengan jumlah paket pengadaan yang ditetapkan,” pungkas Anggareksa.

 

ACC Sulawesi mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat kebijakan Probity Audit, baik melalui peningkatan alokasi anggaran maupun penambahan auditor, agar fungsi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

 

Tim Redaksi

More From Author

Athirah Menyapa 2026 Dorong Penguatan Kepemimpinan Visioner Kepala Sekolah di Parepare dan Enrekang

Gubernur Sulsel Tegaskan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Masih di Tangan Pemerintah Pusat, Moratorium DOB Tetap Berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *