Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkum Sulsel Tegaskan SKP 2026 Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Komitmen Kinerja Organisasi

Makassar – Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diarahkan sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak kinerja organisasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Penerapan SKP tidak lagi dimaknai sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pegawai dalam mewujudkan target dan tujuan organisasi secara optimal.

 

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penjelasan mekanisme penilaian SKP Tahun 2025, pada Senin (19/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel dan diikuti oleh seluruh pegawai dari berbagai unit kerja.

 

Dalam pemaparannya, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Sulastri Syarif, menjelaskan bahwa penyusunan SKP Tahun 2026 mengalami perubahan mendasar. Ia menegaskan bahwa tidak lagi terdapat butir kegiatan khusus bagi Jabatan Fungsional, karena penilaian kinerja kini sepenuhnya mengacu pada Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) yang diturunkan langsung dari perjanjian kinerja organisasi.

 

“Seluruh capaian kinerja pegawai harus menjadi bagian dari cascading kinerja organisasi. Artinya, apa yang dikerjakan individu harus berkontribusi nyata terhadap keberhasilan organisasi,” ujar Sulastri.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan kinerja ASN saat ini menuntut keterlibatan aktif seluruh pegawai melalui dialog kinerja yang berkelanjutan. Intensitas komunikasi antara pimpinan dan pegawai menjadi kunci utama agar ekspektasi kinerja dapat dipahami secara menyeluruh dan diterjemahkan ke dalam hasil kerja yang terukur.

 

Sulastri juga menambahkan bahwa sebelum penyusunan SKP, setiap unit kerja wajib menyusun Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPPH) sebagai dokumen awal. MPPH berfungsi memastikan keselarasan antara peran pegawai dan hasil kerja yang diharapkan. Tanpa dokumen tersebut, penyusunan SKP berpotensi tidak sejalan dengan arah kebijakan organisasi dan dapat berdampak pada capaian kinerja secara keseluruhan.

 

Pelaksanaan sosialisasi berlangsung interaktif dan dinamis, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan mengemuka, khususnya terkait mekanisme dialog kinerja, evaluasi kinerja secara periodik, serta penilaian perilaku kerja berbasis core values ASN yang kini menjadi bagian integral dalam sistem penilaian kinerja.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa penyusunan SKP harus dipahami sebagai instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara kinerja individu dengan IKU dan IKI yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja organisasi.

 

“SKP bukan lagi formalitas administratif. Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan target kinerja organisasi yang telah disepakati,” tegas Andi Basmal.

 

Melalui sosialisasi ini, para pegawai diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif terkait transformasi pengelolaan kinerja ASN yang kini menitikberatkan pada capaian hasil kerja dan perilaku, bukan sekadar uraian tugas. Transformasi tersebut sejalan dengan kebijakan terbaru pengelolaan kinerja ASN yang menempatkan SKP sebagai dokumen dinamis berbasis dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, guna memastikan seluruh aktivitas kerja selaras dengan tujuan strategis organisasi.

 

Tim Redaksi

More From Author

Perkuat Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi, Kanwil Kemenkum Sulsel Susun Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2026 Targetkan Maturitas Level Terkelola

Jenazah Korban Perempuan ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi, Delapan Penumpang Masih Dalam Pencarian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *